Bentuk Tim 9 Advokasi, DAD Kawal dan Pantau Proses Hukum Yansen Binti  

0

WALAUPUN saat ini, Anggota DPRD Kalteng, Yansen Binti, sudah ditetapkan sebagai tersangka otak pembakaran 7 Sekolah Dasar di Kota Palangkaraya, sepanjang Juli lalu. Namun hendaknya, harus tetap  menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Kendati Yansen Binti juga merupakan Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, tetapi dalam hal ini, DAD sebagai salah satu organisasi atau lembaga adat di Kalteng, tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, meminta agar kepolisian dapat mengungkap peristiwa yang terjadi dengan latar belakang motif seterang-terangnya dan dapat dipertangungjawabkan menurut hukum dan perundang-udangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran saat menggelar konferensi pers, yang didampingi Ketua Bidang Hukum, Rahmadi G Lentam beserta tokoh adat, di Huma Betang Hapakat Palangkaraya, Senin (11/9).

Ia juga mengajak segenap komponen masyarakat khususnya masyarakat Dayak di Kalteng dapat mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum terkait apa yang tengah menimpa Yansen Binti.
Tetapi DAD, tetap akan melakukan pengawalan dan memantau terhadap proses hukum yang dijalani Yansen Binti.

Salah satunya dengan membentuk tim 9 advokasi, yang diketuai Rahmadi G Lentam, sekretaris Barthel B Usin serta  terdiri dari anggota, Mambang L Tubil, Walter S Penyang, dr  Doen FB Leiden,Wahyudi F  Dirun, Rusini Anggen,  Heronika Rahan dan Hasanuddin Noor.

“DAD sendiri merasa empati sekaligus simpatik atas kejadian yang menimpa Yansen Binti yang merupakan sekretaris umum dan kami sudah membentuk sebuah tim yang disebut sebagai tim 9 untuk mengawal. Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini menyangkut personal atau pribadi. Bukan berkaitan dengan lembaga atau organisasi,” tegasnya

Sementara itu Ketua Tim 9 Advokasi,Rahmadi G Lentam, menjelaskan, pembentukan tim  berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam rangka menjalankan amanah yang diberikan ketua DAD dan pengurus lainnya.

Dijelaskannya, tim 9 advokasi, bertugas untuk mengawal, menganalisis mengkaji dan melakukan segala upaya hukum, dalam upaya menjunjung tinggi hak asasi manusia. Makanya, jabatan Yansen Binti sebagai sekretaris umum DAD Kalteng, tetap dipertahankan sampai ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti.

DAD Kalteng juga menekankan, sesuai hukum dan perundang-udangan yang berlaku, materi pemeriksaan saksi dan tersangka dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) harus diuji validitasnya dalam proses peradilan pidana. Untuk itu hendaknya, bagi siapa saja dan pihak mana pun, tidak menyampaikan dan menyebar luaskan informasi yang tidak bersumber dari instansi atau pejabat yang berwenang.

Kecuali untuk pembuktian dan atau pembelaan di persidangan. Ini, agar tidak menimbulkan dampak terhadap proses peradilan itu sendiri merugikan kepentingan hukum, saksi dan tersangka, nama baik dan kehormatan lembaga adat DAD Kalteng serta adat istiadat serta identitas masyarakat adat Dayak agar penegakan hukum yang berkeadilan, berdaya guna dan berkepastian. (jejakrekam)

Penulis      :Tiva
Editor        :Fahriza
Foto
           :Tiva

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.