Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Daftar G

0

SATUAN Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkan dua pria berinisial FJ (34) warga Jalan Matang Hambawang RT 11/06 Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai dan MI (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02/01 Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai yang diduga telah melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Rabu (06/09/2017) pukul 22.00 Wita.
Bermula saat anggota polisi mendapat informasi di Jalan SMP Kec Barabai sering terjadi transanksi menjual belikan obat jenis Carnophen. Tidak buang waktu lama, petugas segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan obat daftar G inisial FJ. Dari tangan FJ, petugas menemukan obat jenis Carnophen yang disimpan di dalam jok sepeda motor sebanyak 2.000 butir.
Setelah diintrogasi petugas, FJ menjelaskan barang bukti obat Carnophen didapat dari MI. Berbekal informasi dari FJ, MI segera dijemput petugas kepolisian di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk penyidikan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya SSos SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, SH mengatakan, barang bukti obat jenis Carnophen diamankan bersama satu buah hp merk Iphone warna hitam, satu hp Nokia E7 warna hitam, satu buah sepeda motor Honda scoopy warna putih DA 6397 EAO dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna Putih DA 6752 NR. (jejakrekam)

Penulis : Asyikin
Editor : Afdi Achmad
Foto : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.