Didata, Taksi Online Wajib Kantongi Izin Gubernur

0

TERBITNYA Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017  yang mengatur taksi online, khususnya mengenai tarif segera ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan di lapangan. Mengacu ke regulasi itu, setiap pemilik taksi online diwajibkan mengantongi izin Gubernur Kalsel.

JIKA tak memenuhi syarat tersebut, Dinas Perhubungan Kalsel serta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel untuk mengenakan sanksi di lapangan. Kepala Dishub Kalsel, H Rusdiansyah mengakui saat ini memang belum bisa disortir mana taksi online dan mobil pribadi, maka perlu dikeluarkan regulasi untuk pengaturan pengurusan izin yang akan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola atau pemilik taksi online seperti memasang stiker, mengantongi uji berkala (KIR), tarif atas yang dibolehkan Rp 6.500 per kilometer dan tarif bawah Rp 3.700 per kilometer. Kemudian, memiliki badan hukum serta jumlah armada taksi dalam badan hukum dibatasi,” tutur Rusdiansyah di sela sela sosialisasi Permen No 26 tahun 2017 di Geduang Saraba Sanggam, Kamis (20/7/2017).

Ia menegaskan jika Permenhub itu diberlakukan, maka tak ada lagi kesenjangan antara pengelola taksi online dan konvesional. “Sebab, selama ini para pengelola taksi konvensional harus memperoleh izin angkutan dengan memenuhi semua persyaratan,” katanya. Bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kalsel, Rusdiansyah mengatakan seluruh pengelola taksi online akan segera didata. “Kesenjangan antara taksi online dengan konvensional bisa memantik persoalan di lapangan,” tandasnya.

Sedangkan, Kasi Andal Lalin Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Jumina mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi data taksi online yang tak berizin. “Di kawasan Duta Mall Banjarmasin, terdata ada 8 taksi online, begitu pula di Bandara Syamsudin Noor. Nantinya kami akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan. Beda, jika mereka sudah mengantongi izin dari gubernur, tentu tak ada penindakan,” tegas Jumina.

Dia mengimbau agar para sopir yang menemukan adanya taksi online segera melaporkan ke Polda Kalsel. “Kami minta tak pelru bertindak anarkis, cukup laporkan ke polisi, maka kami siap melakukan penindakan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Banjar Rental Mobil

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.