Noormiliyani Dicecar Kelebihan Bayar Rp 106 Juta

0

MANTAN Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (19/7/2017). Sebelumnya, Bupati Barito Kuala (Batola) terpilih hasil Pilkada 2017 ini tak bisa hadir dikabarkan akibat ada urusan yang mendesak.

BEGITU datang ke Gedung Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, pemeriksaan istri Bupati Batola H Hasanuddin Murad ini termasuk paling lama. Begitu memasuki ruangan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar pukul 09.00 Wita, Noormiliyani baru rampung dikorek keterangan sekitar pukul 14.45 atau sekitar 5 jam lebih.

Mengapa pemeriksaan srikandi Partai Golkar ini cukup lama dibandingkan anggota DPRD Kalsel yang lainnya? Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji mengakui posisi Hj Noormiliyani yang diperiksa sebagai saksi ini dikarenakan jabatannya sebagai orang nomor satu di DPRD Kalsel pada periode 2014-2017, sebelum mengundurkan diri saat mencalon menjadi Bupati Batola periode 2017-2022.

“Kami meng-crosscheck hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel untuk saudari Hj Noormiliyani ada kelebihan bayar pada perjalanan dinas tahun anggaran 2015 mencapai Rp 106 juta,” tutur Munaji kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

Mantan Kajari Banjar, Jawa Barat ini menegaskan dana kelebihan bayar yang menjadi jatah Hj Noormiliyani AS berdasar hasil pemeriksaan BPKP Kalsel harus segera dikembalikan ke kas negara. Dasar hukum yang digunakan Kejati Kalsel adalah berdasar Surat Edaran Mendagri yang menegaskan dana perjalanan dinas DPRD hanya setara pejabat eselon II. Sedangkan, dalam Pergub Kalsel justru mencantumkan sama besarnya dengan pejabat eselon I.

Sebetulnya, bukan hanya Hj Noormiliyani yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Bupati Batola selepas sang suami Hasanuddin Murad akan mengakhiri masa jabatannya per November 2017,  sejumlah anggota DPRD yang diperiksa juga dicecar soal kelebihan bayar dan diminta mengembalikan ke kas negara. “Untuk jumlah uang yang dikembalikan anggota DPRD bervariasi, ada puluhan juta hingga ratusan juta. Paling besar Rp 300 juta,” ungkap Munaji.

Tak hanya itu, dia mengatakan bukan hanya kelebihan bayar yang harus diwajibkan mengganti atau mengembalikan, Munaji mengatakan dari 55 anggota DPRD Kalsel, ada 15 legislator yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. “Mereka telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, 15 anggota DPRD Kalsel ini ternyata melakukan perjalanan fiktif, sementara dananya dicairkan oleh pihak sekretariat,” tandas Munaji.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.