“Kalau Pergub Salah, Dewan Siap Kembalikan Dana”

0

TEMUAN audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan mendapati adanya potensi kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 7 miliar. Hal ini terbagi dalam dua item  dana perjalanan dinas 55 anggota DPRD bersama para staf dewan dan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakoni 15 anggota dewan.

SELAMA ini, 55 anggota DPRD bersama para staf dewan yang ikut perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 0104 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak serta pihak lain di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Sedangkan, pihak penyidik Kejati Kalsel berpatokan pada surat edaran Mendagri. Namun, jika ditelusuri  masih ada regulasi soal besaran dana itu seperti tertuang  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 yang mengatur biaya perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Nah, silang pendapat ini ternyata ketika para anggota DPRD Kalsel diperiksa satu per satu untuk keperluan penyelidikan dan kabarnya bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam kasus dana perjalanan dinas tahun anggaran 2015.

Adanya kelebihan bayar perjalanan dinas yang dinikmati mantan Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman sebesar Rp 106 juta justru menjadi materi pemeriksaan tim jaksa penyidik Kejati Kalsel. “Asalkan pergub-nya (peraturan gubernur) salah, ya saya siap mengembalikan,” kata Hj Noormiliyani AS kepada wartawan, usai pemeriksaan maraton selama 5 jam lebih di Kejati Kalsel, Rabu (19/7/2017).

Ia mengakui sejak memenangkan Pilkada Batola 2017 dan tinggal hitungan bulan lagi dilantik menjadi pengganti sang suami Hasanuddin Murad sebagai orang nomor satu di Bumi Ije Jela,  belum pernah berhubungan dengan koleganya di DPRD Kalsel. “Insya Allah, kawan-kawan di DPRD Kalsel pasti akan mengembalikan  kelebihan bayar dana perjalanan dinas itu, kalau memang pergubnya salah,” cetus sarjana hukum jebolan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel, Hj Noormiliyani mengaku sempat 19 kali melakukan perjalanan dinas. Dia juga sangsi adanya surat edaran dari Mendagri soal tingkatan biaya perjalanan dinas untuk DPRD setara pejabat eselon II. “Saya tak pernah melihat edaran itu. Toh, itu kan cuma edaran. Beda kalau Peraturan Mendagri, pasti akan ditaati dan ditindaklanjut.  Saya rasa tidak ada yang salah, karena anggota DPRD berpatokan dengan peraturan gubernur,” kata Noormiliyani.

Dia pun mempertanyakan jika nantinya surat edaran itu ditindaklanjut sebagai dasar hukum, kemudian terbit lagi surat edaran dan kemudian ada edaran lagi, tentu akan menjadi preseden buruk dalam hukum tata negara. (jejakrekam)

Penulis  : Syarif

Editor    : Didi G Sanusi

Foto     : Pemkab Batola
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.