Kadisdikbud Kalsel Bantah Ada Aliran Dana Pungli

0

DUGAAN adanya aliran pungutan berupa sumbangan yang berkisar Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah masih berseliwiran, usai operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kalsel yang menyasar Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin, M Kastalani, hingga ditemukan barang bukti uang segede Rp 112 juta lebih.

APAKAH modus pungutan berdalih sumbangan wajib itu juga terjadi di sekolah lain?  Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid sempat mengendus adanya aliran dana itu yang turut dinikmati oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, usai mengorek pengakuan pelaku yang terjerat OTT di SMAN 10 Banjarmasin.

“Dari pengakuan uang sebesar Rp 112 juta lebih itu, sudah terpakai Rp 30 juta. Lalu, ditanyakan ke mana uang Rp 30 juta itu mengalir? Menurut keterangan M Kastalani, uang itu diberikan untuk honor Panitia PPDB 2017, serta setor ke Disdikbud Kalsel sebagai sumbangan sekolah,” kata Majid. Dia menegaskan hal itu juga diakui Kepala SMAN 10 Banjarmasin, M Gazali saat dikorek keterangannya dan membenarkan pengakuan Wakil Kepala Sekola Bidang Kurikulum, Kastalani tersebut. “Itu merupakan pengakuan dari para pelaku,” cetus Majid.

“Makanya, saya membantah tudingan Ombudsman atau siapa saja yang menuding ada pejabat di Disdikbud Kalsel yang menerima aliran dana dari sumbangan di sekolah itu? Tunjuk orangnya? Jangan lempar batu sembunyi tangan. Tudingan semacam ini jelas akan merusak citra buruk bagi Disdikbud Kalsel,” kata Kepala Disdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Selasa (18/7/2017).

Dia mengajak agar publik turut mengawal kasus OTT yang menimpa oknum pejabat di SMAN 10 Banjarmasin dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang bersangkutan, termasuk adanya oknum turut menikmati aliran dana harus menunggu putusan hukum yang inkracht. “Kami juga sudah memanggil Kepala SMAN 10 Banjarmasin untuk menjelaskan kasus ini. Nah, jika terbukti itu pungli, kami memerintahkan pungutan itu harus segera dikembalikan kepada orangtua siswa,” kata Yusuf.

Mengenai desakan Komisi IV DPRD Kalsel agar oknum sekolah yang nakal itu, Yusuf menegaskan akan menunggu hasil penyidikan hingga di tingkat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Sanksi yang akan dijatuhkan juga sesuai dengan derajat kesalahannya,” tegasnya.

Dia menegaskan Disdikbud Kalsel sudah berupaya maksimal untuk melarang adanya pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017, termasuk registrasi atau daftar siswa ulang di SMA dan SMK. “Antisipasi yang kami lakukan seperti adanya larangan yang tegas dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, kemudian tindaklanjuti dengan peraturan Kepala Disdikbud Kalsel. Ini jelas sudah menjadi landasan hukum pelarangan pungutan di sekolah,” tutur Yusuf.

Tak cukup itu, dia mengatakan Disdikbud Kalsel juga mengeluarkan surat edaran ke SMA dan SMK mengenai larangan pungutan saat PPDB 2017 dan daftar ulang tahun ajaran 2017-2018. “Kemudian para kepala sekolah juga dikumpulkan dan diimbau agar tak melakukan tindakan yang dilarang itu. Ini sudah upaya optimal yang telah kami lakukan. Makanya, untuk kasus di SMAN 10 Banjarmasin, ya kita tunggu saja proses hukum yang tengah berjalan ini,” imbuh Yusuf.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.