Dari Kajian ULM, Daha Utara Layak Dimekarkan Lagi

0

BERBEKAL kajian pengembangan wilayah Pemerintah Kecamatan Pemekaran Daha Utara dan Kecamatan Kandangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang digarap Saladin Galib dan kawan-kawan pada 2014, tuntutan pemekaran pun menggema. Dari hasil kajian akademis para dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, justru hanya Kecamatan Daha Utara yang layak untuk dimekarkan, dibanding Kecamatan Kandangan.

MENGAPA harus Kecamatan Daha Utara? Sebab, kecamatan yang beribukota Desa Tambak Bintin ini memiliki 19 desa/kelurahan. Bandingkan dengan Kecamatan Daha Barat hanya ada 7 desa atau 16 desa yang ada di Kecamatan Daha Selatan.

“Nah, dari kajian akademis Universitas Lambung Mangkurat ini, Kecamatan Daha Utara bisa dimekarkan menjadi Daha Tengah. Potensi lainnya, ya ada bisa saja Daha Barat. Namun, paling layak ya Daha Utara,” ujar mantan Kepala Bappeda Hulu Sungai Selatan (HSS), HM Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Minggu (16/7/2017).

Yusuf Effendi yang kini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan ini menegaskan dari kajian akademis telah disodorkan kepada Bupati HSS, H Achmad Fikry bahwa ternyata Kecamatan Kandangan terdiri dari 14 desa dan tiga kelurahan, tak layak lagi dimekarkan. “Ternyata, Bupati HSS menolak kedua usulan ini. Termasuk, usulan pemekaran Kecamatan Daha Utara yang sudah lama diusulkan, dan hingga kini kembali dituntut oleh para tokoh Negara-Daha,” ceritanya.

Ia menilai sangat layak jika wilayah Negara yang terdiri dari tiga kecamatan, khususnya Daha Utara untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan baru. Bahkan, menurut Yusuf, dukungan juga disuarakan DPRD HSS untuk pemekaran wilayah Negara-Daha menjadi lima kecamatan. “Tapi, yang menolak justru Pemkab HSS sendiri,” kata Yusuf.

Ia tak memungkiri tuntutan pemekaran Negara Daha ini juga dilandasi porsi alokasi anggaran yang belum merata dan dinikmati kawasan Negara. “Sangat jauh berbeda dengan era kepemimpinan Bupati HM Safi’i, dibandingkan periode pemerintahan sekarang. Termasuk, dalam manifestasi kondisi perimbangan antara Urang Kandangan dengan Urang Negara di pemerintahan daerah. Sekali lagi, saya bukan bicara primordial, namun ini merupakan fakta yang terjadi,” tutur Yusuf.

Menurutnya, tak hanya masalah wilayah Negara yang layak dimekarkan lagi menjadi lima kecamatan, potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) di kawasan itu juga memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.  “Jadi, tuntutan pemekaran wilayah ini sangat wajar dan sudah lama. Bahkan, tokoh-tokoh Negara pun sudah kompak untuk menuntut itu,” cetus Yusuf.

Apakah jika telah dimekarkan menjadi lima kecamatan, kawasan Negara akan memisahkan diri menjadi daerah otonomi tersendiri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan? Yusuf tak menepis hal itu. Namun, menurut dia, yang terpenting adalah pemekaran wilayah Daha Utara itu tetap gol karena dukungan cukup menguat, termasuk persyaratan secara akademis dan hukum telah terpenuhi.

Senada Yusuf, akademisi muda Fakultas Hukum ULM, Achmad Fikri Hadin pun mengungkapkan penuntutan pemekaran wilayah Daha menjadi lima kecamatan juga telah disampaikan ke pemerintah pusat. Bahkan, menurut Fikri, hal ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri serta DPR RI di Jakarta. “Sebab, tuntutan pemekaran ini merupakan hasil kesepakatan semua tokoh baik yang ada di Negara Daha maupun yang ada di luar wilayah Kabupaten HSS,” kata pakar hukum tata negara ini.

Fikri juga mengungkapkan disparitas yang terjadi antara wilayah Daha dengan kecamatan lainnya, khususnya Kandangan juga turut memicu desakan itu. “Hal ini yang dirasakan warga Negara Daha, ketika kue pembangunan itu tak merata, termasuk alokasi anggaran untuk beberapa kecamatan yang ada di sana,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Blogger Daha Negara Dipa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.