Perda Narkoba Kalsel Perlu Diperkuat Sanksi Hukumnya

0

MENJERAT pelaku baik pengedar maupun pemakai zat adiktif semacam carnophen yang masyhur dengan sebutan pil zenith itu, mengalami dilema hukum. Satu sisi jika hanya mengacu ke peraturan daerah (perda) justru sanksi hukumnya sangat ringan, maksimal diganjar 6 bulan penjara. Sedangkan, dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah mematok hukuman kurungan cukup tinggi.

NAH, untuk menggolkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, justru Komisi I DPRD Kalimantan Selatan tampak gamang.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 di DPRD Kalsel, Noor Ilham mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam menuntaskan pembahasan beberapa item yang diubah di perda sebelumnya itu. “Memang, Pak Gubernur Kalsel (H Sahbirin Noor) mendukung penuh agar raperda yang ada itu direvisi. Namun, saat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, ternyata ganjalannya adalah UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang tak memuat pasal dan sanksi hukum terhadap obat-obatan jenis carnophen,” tutur Noor Ilham kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (14/7/2017).

Untuk memperkuat landasan hukumnya, legislator Partai Gerindra ini mengakui terus berkoordinasi dengan BNN, Polda Kalsel, Balai POM Banjarmasin, Kejati Kalsel dan Pengadilan Tinggi Kalsel serta instansi lainnya untuk menghasilkan opsi, apakah cukup merevisi yang ada atau malah membuat perda baru. “Hasil kesepakatan Komisi I DPRD Kalsel bersama lembaga penegak hukum dan instansi terkait ini akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Komisi Hukum DPR RI di Jakarta,” ucap Noor Ilham.

Rekomendasi itu, menurut Ilham adalah mengusulkan kepada Komisi Hukum DPR RI agar memuat klausul atau ketentuan khusus berupa sanksi hukum bagi pengedar dan pengguna obat-obatan sejenis carnophen yang sudah mewabah di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya. “Solusi ini yang terus kami cari agar pembahasan revisi perda ini bisa maksimal,” kata Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel ini.

Sedangkan, Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Jemmy A Anes mengakui selama ini para pengedar dan pengguna zat adiktif semacam carnophen hanya dijerat dengan UU Kesehatan serta UU Narkotika, karena sudah termasuk dalam obat daftar G. “Kendala di lapangan adalah bagi pengguna pil zenith atau carnophen yang hanya dua atau tiga butir. Tentu, pihak kepolisian sangat menjerat pelaku secara hukum. Makanya, kamki berharap dalam perda itu nantinya akan memuat ketentuan sanksi yang lebih kuat bagi pengedar maupun pengguna,” kata Jemmy.

Dia memprediksi saat ini di Kalimantan Selatan masih tersimpan stok-stok obat-obatan yang belum berhasil diungkap polisi. “Yang pasti, di lapangan untuk pengawasan obat-obatan daftar G sejenis zenith ini terus diperketat,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor  : Didi G Sanusi

Foto    : Rakyat Sultra

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.