Terancam Defisit, DAU Banjarmasin Dipangkas Pusat

0

KONDISI keuangan Pemkot Banjarmasin sepertinya tengah ketar-ketir. Pemangkasan dana alokasi umum (DAU) yang dilakukan pemerintah pusat dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dan berpengaruh pada tahun anggaran 2018 mendatang.

JIKA selama ini, Pemkot Banjarmasin bisa menikmati dana bagi hasil atau perimbangan dari sektor pajak mencapai Rp 700 miliar lebih, kini terancam dipangkas pemerintah pusat sekitar 4-5 persen, sehingga diprediksi berkurang Rp 40 miliar lebih dari transfer dana dari Jakarta ke kas daerah itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengakui pemangkasan DAU atau dana perimbangan itu akibat target pajak nasional yang tak bisa dicapai pemerintah pusat, sehingga berimbas pada keuangan daerah.

“Pemangkasan DAU ini juga dialami seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Banjarmasin yang harus mengalami penyesuaian penerimaan dari pusat. Ya, kisaran pemangkasa itu sebesar 4 hingga 5 persen atau diperkirakan mencapai Rp 40 miliar, dari seharusnya Rp 700 miliar yang diterima Pemkot Banjarmasin,” ucap Subhan Noor Yaumil kepada wartawan, usai rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2016 di DPRD Banjarmasin, Jumat (14/7/2017).

Dia mengatakan volume penerimaan daerah sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat. Subhan mengaku tak mengetahui apa yang terjadi persis di struktur keuangan pemerintah pusat. “Dari informasi Kementerian Keuangan RI, ya akibat target pajak yang tak terpenuhi. Soal target pajak dalam program amnesti pajak dan sebagainya, itu merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.

Lalu bagaimana Pemkot Banjarmasin membiayai belanja rutin dan pembangunan jika mengalami pemangkasan? Subhan mengatakan mau tak mau memang harus mengandalkan pada pajak daerah mencapai Rp 107 miliar, dalam separuh tahun ini sudah tercapai Rp 48 miliar. “Kebanyakan potensi pajak daerah ini disumbang pajak hotel dan restoran, termasuk pajak penerangan jalan,” katanya.

Meski begitu, menurut dia, harapan agar porsi alokasi dana yang bersumber dari APBN masuk ke APBD Banjarmasin, khususnya dari dana bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) serta pajak lainnya tetap dinanti agar porsi anggaran ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berjalan normal.  “Memang jika mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 200 miliar, dibandingkan dengan total anggaran dalam APBD mencapai Rp 1 triliun lebih sangat jauh. Namun, kita tetap berharap ada kebijakan yang berpihak dari pemerintah pusat. Urusan teknis itu menjadi domainnya Kementerian Keuangan,” cetus Subhan.

Seperti diketahui, ancaman defisit dalam APBD Banjarmasin tahun 2018 sangat terasa dan diperkirakan sebesar Rp 148 miliar. Hal ini tergambar dalam Kebijakan  Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 yang diajukan Walikota Ibnu Sina  ke DPRD Banjarmasin.

Bahkan, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali mengingatkan agar defisit anggaran ini tak mempengaruhi porsi belanja pembangunan, terkhususnya program skala prioritas.  “Memang hal itu menjadi konsekuensi anggaran yang harus dihadapi semua daerah. Tapi, aspek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan, meski anggaran diprediksi mengalami defisit,” kata politisi gaek Partai Golkar ini.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.