Digugat PT Kalapa, Pemprov Berencana Ajukan Bukti

0

DIGUGAT oleh PT Kalapa Satangkal Maju Sejahtera dalam proyek peningkatan Jalan Anjir Pasar-Marabahan senilai Rp 23 miliar, Pemprov Kalsel berencana akan mengajukan bukti aturan aparatur pemeriksa intern pemerintah (APIP).

ATURAN APIP ini akan diajukan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang beragendakan bukti surat. Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng, selaku kuasa hukum tergugat menegaskan dalam hal ini kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, jika ada permasalahan sanggahan harus disampaikan ke APIP terlebih dahulu.

”Aturan itu salah satu yang akan kami bawa. Karena secara aturan pengaduan hasil lelang ke APIP. Total berkas pembuktian yang nanti kami ajukan lebih dari 10,” kata Sugeng usai sidang di PTNU Banjarmasin, Senin (12/6/2017) dengan agenda duplik atau tanggapan atas tuntutan penggugat alias replik.

Sidang gugatan berita acara penetapan pemenang proyek peningkatan Jalan Anjir Pasar – Marabahan senilai Rp23 miliar ini dilanjutkan Senin (19/6/2017) pekan depan dengan agenda bukti surat. Oleh karena selaku pihak tergugat intervensi, PT Pandji Pratama melalui kuasa hukumnya, Wahyudin menyebut sudah mempersiapkan surat-surat sebagai bukti. ”Ada beberapa bukti itu yang akan dibuatkan, kemungkinan lebih dari 15 bukti,” kata Wahyudin.

Sidang ini bergulir atas laporan PT Kalapa Satangkal Maju Sejahtera. Mereka tak terima dengan berita acara penetapan pemenang PT Pandji Pratama atas proyek tersebut. Sebelumnya PT Kalapa adalah calon pemenang namun kalah di akhir-akhir lelang.

”Kami tetap pada dalil gugatan. Nanti kami mengajukan alat bukti terkait perkasa yang disidangkan. Berapa jumlah bukti yang nanti kami ajuka belum bisa disebut. Karena harus pilih-pilih dulu mana yang perlu mana yang engga. Sesuai peraturan mana yang berkolerasi dengan perkara yang diajukan,” beber kuasa hukum PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, Deddy Wahyudi.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Dafrian SH, Slamet Riyadi, dan Kusuma Firdaus bergulir karena  PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera tidak terima. Sebab semula Pokja menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), menjadi masalah ketika evaluasi dilakukan justru menggunakan Peraturan Menteri PUPR tahun 2015, bergantinya acuan peraturan yang digunakan itu membuat PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera tidak lulus,meski sebelumnya sudah hampir menang.

”Silahkan bawa bukti sebanyaknya kepada para pihak. Yang penting berkolerasi dengan apa yang didugagat. Silahkan bawa dalil-dalilnya baik itu peraturan-peraturan. Pokoknya berkaitan dengan materi gugatan,” pesan majelis hakim kepada para pihak.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Iman Satria

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/06/12/digugat-pt-kalapa-pemprov-berencana-ajukan-bukti/,pt kalapa satangkal makmur sejahtera

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.