Pencairan Honor Guru Swasta Tunggu BPK-Inspektorat

0

PROSES pencairan honor bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di SMA dan SMK sederajat, khususnya dikelola swasta, masih menunggu pertimbangan dari lembaga auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Inspektorat Kalsel.

KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi meminta agar para guru honorer serta tenaga kependidikan bersabar terlebih dulu. “Saat ini, kami masih mengkonsultasikan soal pencairan honor bagi guru non PNS yang ada di SMA dan SMK swasta ke BPK dan Inspektorat. Nah, jika keduanya menyetujui, maka proses pencairan sama seperti yang dinikmati guru non PNS di sekolah negeri,” tutur Yusuf Effendi saat dikontak jejakrekam.com, Jumat (9/6/2017).

Ia mengakui saat ini banyak para guru honorer membutuhkan dana untuk keperluan rumah tangga selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. “Saat ini memang penyelesaian pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS tahap kedua. Nah, kalau memang diizinkan BPK dan Inspektorat Kalsel, tentunya kami siap mencairkan. Doakan saja, semoga sebelum Lebaran ini sudah ada kepastian, sehingga para guru honorer lainnya bisa menerima insentif sebesar Rp 1 juta sebulan,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini.

Sementara itu, dalam surat edaran Kasi GTK SMK Disdikbud Provinsi Kalsel, Daryanto Ngateno meminta agar kepala SMA, SMK dan SLB se-Kalimantan Selatan untuk mengupdate data, khususnya melaporkan guru dan tenaga kependidikan non PNS yang mengundurkan diri kepada ketua MKKS di masing-masing kabupaten dan kota.

Kemudian, Disdikbud Kalsel meminta agar segera mengumpulkan laporan tanda terima keuangan di tiga bulan yang sudah dicairkan (bagi yang belum). “Kami akan mencairkan honor GTK non PNS yang di-SK-kan pada tahap 1 selama 2 bulan (April dan Mei 2017). Untuk GTK non PNS yang di-SK-kan pada tahap 2, akan dilakukan pencairan lima bulan dari Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2017. Sedangkan, berkas paling lambat diterima pada 12 Juni 2017,” tulis Daryanto.

Ia menegaskan pencairan dalam tahap 1 dan 2 ini untuk sementara bagi GTK non PNS yang bertugas di SMA/SMKN dan sekolah pendidikan khusus negeri. “Untuk guru SMA/SMK dan sekolah pendidikan khusus swasta, ditunda dulu sampai ada kejelasan hukum boleh atau tidaknya pembayaran oleh Pemprov Kalsel,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Suarapgri.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.