Pemprov Melarang, Pemkot Banjarbaru Malah Mengizinkan

0

SUASANA alam yang asri serta megahnya kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, kerap dimanfaatkan warga untuk menjadi salah satu destinasi wisata dadakan.

HAMPIR setiap sore ada saja warga yang memarkirkan kendaraan bermotor untuk sekadar berfoto ria, jogging, senam dan berbagai aktivitas lainnya di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru. Daya magnet ini pun juga dimanfaatkan apra pedagang dadakan untuk menjual barang dagangan.Tentu saja, potensi adanya pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di sektor parkir kini dilirik Kota Banjarbaru.

“Patut dicatat, aset lahan dan lainnya merupakan milik Pemprov Kalsel. Jadi, tak layak jika parkir itu dipungut bayaran. Makanya, ke depan, kami akan membuat aturan pelarangan untuk kawasan perkantoran ini dijadikan areal parkir berbayar,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov Kalimantan Selatan, M Ruslie kepada jejakrekam.com, di Banjarbaru, Senin (5/6/2017).

Ia memastikan surat pelarangan ini akan segera dibuat, sehingga akses jalan keluar masuk kompleks perkantoran sudah sepatutnya steril dari aktivitas parkir. “Kami sudah menyampaikan hal itu kepada Pemkot Banjarbaru. Kami meminta agar mereka memfasilitasi warga yang ingin berwisata atau berkumpul di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel,” ucap Ruslie.

Jika pun boleh, menurut dia, Pemprov Kalsel bisa saja menarik retribusi parkir, namun harus berada di kawasan khusus parkir. “Lagipula, aturan juga tak memperbolehkan hal itu. Makanya, kami meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel segera membuat pagar agar kawasan itu tak lagi dijadikan areal parkir,” tutur Ruslie.

Sebelum terbitnya surat larangan parkir, Ruslie mengakui saat ini memang masih dibiarkan, karena ternyata Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru justru memberi izin parkir di kawasan itu. “Untuk solusi ini sebaiknya dicarikan lahan kosong untuk dijadikan kawasan khusus parkir,” ucap Ruslie.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag TU UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Yuli Hidayat mengakui adanya izin parkir di kawasan kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel di Jalan Trikora tersebut. “Izin itu diterbitkan pada 2016. Kami saat ini hanya melanjutkan kebijakan yang lama, sembari mencari formulasi terbaik. Ya, intinya masalah ini harus segera dibenahi agar bisa menjadi sumber PAD bagi kota, tapi tak mengganggu aktivitas pemerintahan di kawasan itu,” pungkas Yuli Hidayat.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Fahriza

Foto      : Wan Marley

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.