Selama Ramadhan, Warung Jablay Dilarang Buka

0

PELARANGAN aktivitas warung jablay selama Ramadhan ditindaklanjuti Bupati Balangan H Ansharuddin telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/44/Kum/2017, tertanggal 22 Mei 2017 silam.

ADA lima poin dalam surat edaran itu yakni dilarang membuka restoran, warung makan sebelum jam 17.00, berjualan makanan dan minuman di pasar Ramadhan sebelum pukul 14.00, menjual , mengunakan dan membunyikan petasan dan kembang api, kecuali sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang dilarang membunyikan meriam bambu dan sejenisnya. Lalu, menutup tempat-tempat hiburan malam dan warung malam (remang-remang / warung jablai) yang memperkerjakan wanita berbusana minim sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila,” tulis Ansharuddin dalam suratnya. Terakhir, Bupati Balangan meminta agar saling hormat menghormati dan menghargai serta toleransi selama di bulan suci Ramadhan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan yang Menodai kesucian bulan Ramadhan.

Untuk menindaklanjuti SE Bupati Balangan, tim gabungan dari Polres Balangan, Satpol PP dan BNN Kabupaten Balangan menggelar giat berupa razia ke warung-warung jablay, Rabu (24/5/2017) hingga Kamis (25/5/2017) dinihari. Dipimpin Kasat Shabara Polres Balangan AKP Tukiman, sedikitnya ada 90 personil gabungan, dari 50 polisi, 30 Satpol PP dan 10 anggota BNN Balangan.

“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan dua orang dalam keadaan mabuk yaitu Zl (31 tahun) dan MZ (22 tahun) warga Kabupaten Tabalong serta satu buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul tanpa dilengkapi surat surat kepemilikan,’’ ujar Kasat Shabara Polres Balangan AKP Tukiman.

Bahkan, tim dari BNNK Balangan melakukan tes urine baik kepada pengunjung maupun penjaga warung remang-remang. Sedangkan, tim Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Balangan sekaligus mendata para pemilik warung, terkait izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau ada tindakan kejahatan tentu polisi yang menindak. Sedangkan, untuk pelanggaran perda ditangani Satpol PP,” kata Tukiman.

Senada itu, Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni memperingatkan agar warung jablay tak boleh buka selama bulan suci Ramadhan. Ia memastikan personil siap mengawal SE Bupati Balangan untuk diterapkan di lapangan selama Ramadhan.(jejakrekam)

Penulis  : Sugianoor

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.