DPRD dan Pemkab Barito Utara Janji Penuhi Tuntutan Pendemo

0

TUNTUTAN adanya perlindungan hukum terhadap para penambang rakyat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah langsung didengar DPRD dan Pemkab Barito Utara.

WAKIL Ketua DPRD Barito Utara, H Aception meminta agar aspirasi ratusan warga yang berdemonstrasi menuntut dibentuknya payung hukum tambang tradisional, bisa disampaikan dalam dialog yang tertib.  “Aspirasi warga ini akan bisa diberikan rekomendasi kepada Pemkab Barito Utara agar sesuai ahrapan. Silakan perwakilan warga untuk menyampaikan tuntutannya,” ucap Aception, saat menemui para pengunjuk rasa di kantor DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (22/5/2017).

Sementara itu, perwakilan aksi warga Lahei, Ali Suparjan mendesak agar pemerintah daerah bisa berlaku adil dalam penerbitan izin tambang tradisional. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah justru hanya tertuju pada tambang besar yang bermodal kuat, sehingga bisa bebas menggali batubara. “Sementara masyarakat hanya jadi penonton,” cetus Ali.

Ia menegaskan nasib tambang rakyat ini tak jelas, bukan hanya masalah kepastian hukum juga tergantung kondisi alam. “Kami menambang di saat air sungai surut. Kalau sudah pasang, kami tak bisa beraktivitas. Sedangkan, tambang batubara itu setiap waktu bisa melaksanakan kegiatan, bahkan merusak lingkungan,” tuding Ali. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah daerah yang tak pernah mengeluarkan izin bagi tambang rakyat. “Kami datang ke sini (DPRD Barito Utara) untuk meminta keadilan,” kata Ali. Ia mengungkapkan sudah ada 9 warga Lahei yang ditahan polisi, akibat pertambangan rakyat. “Kasus semacam ini bukan pertama kali, namun sudah beberapa kali dan harus berakhir penjara.” Ucap Ali lagi.

Peserta aksi demonstrasi, Syamsu Cahyadi juga mengungkapkan selama ini warga yang menjalani aktivitas penambangan rakyat selalu dihantui ancaman hukum, serta harus bekerja kucing-kucingan agar tak ditangkap aparat. “Adanya masalah ini, kita meminta agar diberikan payung hukum,”kata Syamsu.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Barito Utara, Jupriansyah saat hadir dalam rapat pertemuan warga Lahei dengan DPRD Barito Utara, menjelaskan bahwa yang memberikan atau menetapkan wilayah pertambangan rakyat sudah ada. “Sejak diterbitkan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu sudah diambilalih dari pemerintah kabupaten oleh Pemprov Kalteng,” kata Jupriansyah.

Untuk itu, Jupriansyah menegaskan pihaknya bersama DPRD Barito Utara akan mengusulkan penetapan sesuai dengan luasan.  Ia mengakui adanya pengambilalihan kewenangan ini juga berdampak terhadap kebijakan pembangunan,  terutama masalah tambang galian C. “Nanti, kami akan melakukan kajian di lapangan sesuai dengan wilayah yang diusulkan. Pemkab Barito Utara pada intinya selalu respon menanggapi keluhan masyarakat, apalagi dengan kondisi perekonomian saat ini,” tandas Jupriansyah.(jejakrekam)

Penulis   : Syarbani

Editor      : Didi G Sanusi

Foto        :  Syarbani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.