Korupsi Modal Koperasi Rp 100 Juta, Yusri Dihadiahi Tiga Tahun Penjara

0

MUHAMMAD Yusri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Koperasi Sanggam Mandiri pada tahun 2011. Ia duga telah menyalahgunakan dana koperasi sebesar Rp 100 juta, dan harus diganjar hukuman tiga tahun penjara di Lapas Amuntai.

NASIB sebagai narapidana pun harus dijalani Yusri. Usai status dari tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ditingkatkan menjadi narapidana Lapas Amuntai. Ia harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang menghadiahi penjara selama tiga tahun plus denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 100 juta.

Yusri yang tampak terus menua dengan rambut dan janggut penuh uban ini pada Selasa (16/5/2017) sudah dijebloskan ke Lapas Amuntai. “Eksekusi saudara Yusri telah dilakukan berdasar putusan PN Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Femina Mustika,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, Bara kepada jejakrekam.com di Paringin, Rabu (17/5/2017).

Ia mengakui putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). “Kami menilai putusan majelis hakim ini sudah memenuhi rasa keadilan, jadi kami tak banding. Sebelumnya, kami menuntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” imbuh Bara.(jejakrekam)

Penulis   :  Sugianoor

Editor      :  Didi G Sanusi

Foto        :   Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.