Fungsi DPRD Lemah, Jika Digugat Warga Kredibilitas Walikota Dipertaruhkan

0

LEMAHNYA pengawasan DPRD Kota Banjarmasin hingga meloloskan tarif bulat 10 meter kubik (m3) air kubik dituding Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) Kalimantan Selatan menjadi penyebabnya, hingga muncul gejolak di masyarakat kota.

KETUA LP2TRI Kalsel, DR H Akhmad Murjani menilai pemberlakuan PDAM Bandarmasih berdalih menjalankan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, membuktikan jika selama DPRD Banjarmasin sangat lamban merespon aspirasi warga kota. “Begitu muncul penolakan baru DPRD Banjarmasin bersikap. Ini jelas, mereka itu lamban menanggapi keluhan masyarakat Banjarmasin,” ujar Ahmad Murjani kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).

Ia menegaskan mengacu struktur rumpun PDAM Bandarmasih, maka segala kebijakan apapun yang ditelorkan pabrik air itu harus sepengetahun Walikota dan DPRD Banjarmasin.

“Saya kira DPRD bisa melakukan pembelaan dan sebagai perwakilan masyarakat. Seharusnya mereka itu merespon suara warga serta  memberikan penjelasan, terkait perberlakuan tarif tersebut,” ucap Murjani.

Ia menegaskan DPRD punya hak dan kewenangan memanggil Walikota Ibnu Sina dan direksi PDAM Bandarmasih dalam mengatasi gelombang protes dari masyarakat Banjarmasin ini. “Kalau perlu libatkan LSM dan ormas, untuk mendengarkan penjelasan, sehingga ada keterbukaan kepada publik. Jika tidak, maka polemik akan berlangsung terus menerus. Makanya, pihak eksekutif dan legilstatif dapat melakukan komunikasi, dengan melibatkan semua unsur,” tutur Murjani.

Ia menegaskan legislatif harus cepat menggunakan fungsinya dengan meminta penjelasan kepada Walikota Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih. “Kebijakan ini apakah benar atau tidak,” cetusnya. Masih menurut Murjani, walikota memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan demi memenuhi hak-hak masyarakat. “Kepala daerah bisa langsung menunda tidak menaikkan tarif air minum PDAM,” katanya.

Tak kalah penting, menurut Murjani, peran dewan pengawas PDAM perlu dilibatkan dalam memberi pertimbangan dan masukan terkait harga tarif. “Tentu rujukan Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang klasifikasi pelanggan, yang berkaitan tarif, kemudian Permendagri No 70 Tahun 2016 tentang perhitungan subsidi, dan Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang merincikan tarif,” beber pria yang juga berkecimpung di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini. Artinya, beber Murjani dengan ketiga Permendagri itu apakah sudah dikaji mendalam, hingga ke tahap pemberlakuan tarif.

Ia menegaskan jika pemaksaan tarif 10 kubik, maka perlu ada pengembalian hak masyarakat melalui perhitungan secara cermat, dalam pembayaran sehingga tidak merugikan.“Audit pembayaran tarif air, sebagai salah satu pertanggungjawaban terhadap keuangan masyarakat. Sebab masuk ke kas daerah. Jadi berapa selisih pembayaran tarif air antara yang mencapai 10 kubik dengan yang tidak sampai 10 kubik, kemudian kelebihan pembayaran itu dapat dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Murjani meminta agar sosialisasi lebih mendalam, sebab kelebihan pembayaran merupakan hak masyarakat. “Saya kira pemberlakuan tarif air sangat tidak sejalan dengan Permendagri, sebab peraturan itu tidak membebani warganya,” katanya. Terkait tuntutan masyarakat,  Murjani menilai sebagai pembelajaran positif, tentu harus dicermati oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. “Mahasiswa dan masyarakat tidak akan melakukan aksi, jika tidak membebani masyarakat,” katanya.

Bagi dia, hal itu merupakan bagian perwakilan masyarakat secara keseluruhan di Kota Banjarmasin. “Kenapa daerah lain, tidak ada gejolak?  Maka daerah lain dinilai mampu melaksanakan, dan memaknai Permendagri itu,” cetusnya. Kalau lambat diatasi DPRD dan Walikota Ibnu Sina, Murjani memprediksi peluang gugatan masyarakat terbuka lebar melalui class action. “Jika sampai ada gugatan, maka menurunkan nilai kredibilitas kepala daerah. Sebab tidak mampu mengatasi persoalan daerahnya, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” katanya.

Ia mendesak agar DPRD harus segera panggil PDAM, dan jangan menunggu demo besar-besaran warga Banjarmasin. Untuk itu, Murjani mempertanyaan, apakah kualitas air PDAM sudah terpenuhi, dan apakah layak minum atau tidak? Secara sederhana, jika konsumen terlambat membayar PDAM, maka sudah dibebankan kepada pelanggan. “Ini memunculkan ketidakadilan, sehingga wajar ormas, OKP, dan LSM menyuarakan aksi masyarakat,” imbuh Murjani.

Dengan panjang lebar, Murjani menegaskan sejatinya PDAM Bandarmasih lebih fokus terhadap upaya meningkatkan akses pelayanan dasar terhadap kebutuhan air bersih. “Bukan malah memberatkan pelanggan. Kami menilai, saat ini PDAM Bandarmasih belum maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor     : Afdi NR

Foto        : Afdi NR

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.