Dinilai Berpenghasilan Rendah, 200 Objek Pajak Desa Tatah Jaruju Dihapus

0

KABAR yang melegakan kini diterima 200 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Tatah Jaruju, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Mereka kini menikmati penghapusan kewajiban membayar pajak, karena tergolong wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini bisa terlihat dari surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) di bawah Rp 5.000.

KEPALA Desa Tatah Jaruju, Majidi pun mengakui dengan kebijakan pembebasan pembayaran PBB, maka wajib pajak yanga ada di desanya otomatis berkurang. Kini, jumlah wajib pajak yang tersisa hanya 300 orang, dari total 500 objek pajak. “Kini, total pendapatan dari PBB di desa kami hanya Rp 1,5 juta per tahun,” kata Majidi kepada jejakrekam.com, Selasa (2/5/2017) Ia menjelaskan objek pajak yang dihitung itu meliputi bangunan, dua buah pabrik penggilingan padi serta areal persawahan produktif milik warga Desa Tatah Jaruju.

“Penghapusan objek pajak ini tentu bisa mengurangi beban ekonomi warga yang berpenghasilan rendah.  Apalagi, objek pajak yang disasar untuk dihapuskan adalah bangunan rumah yang tergolong sederhana, seperti pada umumnya di desa,” kata Majidi.

Sedangkan, masih menurut dia, areal persawahan yang nilai jual objek pajak (NJOP) hanya berkisar Rp 15 juta per borong. Nah, objek pajakyang mendapat dispensasi pajak itu mencakup para pensiunan, veteran, rumah sosial, sekolah, tempat ibadah serta masyarakat yang tergolong berpenghasil rendah.

Sekadar diketahui, pemberlakuan kebijakan ini merupakan bagian dari reformulasi NJOP dari pemerintah pusat. Hal ini juga untuk pengendalian pemerintah tehadap nilai lahan dengan penetapan mendekati harga pasar. Penetapan harga pasar tersebut guna mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan zona nilai tanah (ZNT) setiap tahun melalui keputusan presiden (keppres). Kebijakan tersebut juga nantinya akan menetapkan batas harga, sehingga tidak ada transaksi jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan, ZNT bukanlah harga yang sesuai dengan mekanisme pasar melainkan hasil analisis pemerintah terhadap sejumlah variabel, di antaranya tata ruang. Dengan kata lain ZNT akan jauh mendekati harga kepantasan (tanah) pada kepastian nilai jual tanah.(jejakrekam)

Penulis  : Muji Setiawan

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Kantor Kemenag Banjar

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.