Disita 27.233 Produk Ilegal, BPOM Jerat Pidana Dua Pemilik Toko Bandel

0

PENYISIRAN yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin selama 10 hari dari pekan ketiga dan keempat bulan April 2017, berhasil menyita 27.233 kosmetik ilegal dan obat tradisional alias jamur tanpa izin edar.

BARANG yang disita itu berasal dari 20 toko atau distributor yang terbukti menjualbelikan kosmetik tanpa izin edar. Sebaran penjualan produk ilegal ini pun cukup merata di Kalimantan Selatan. Balai Besar POM di Banjarmasin mendapatkan ada 9 toko yang menjual produk itu di Banjarmasin, satu toko di Martapura (Kabupaten Banjar) dan Pelaihari (Kabupaten Tanah Laut), lima toko di Amuntai (Kabupaten Hulu Sungai Utara), serta empat sarana terdapat di Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kepada wartawan, Plt Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Mahdalena mengungkapkan penemuan 414 item atau sebanyak 27.233 pieces kosmetik dan obat tradisional (jamu) tanpa izin edar yang didatangkan dari Pulau Jawa itu senilai keekonomisan mencapai Rp 438.259.700.

“Terbukti dalam operasi pasar yang dilakukan BPOM mendapatkan produk kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau kimia obat,” ujar Mahdalena di Banjarmasin, Selasa (2/5/2017).

Bahkan, menurut dia, ada 18 pemilik toko atau distribusikan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan penyitaan hingga pemusnahan barang. “Sedangkan, dua pemilik toko telah ditindaklanjuti dengan tindakan hukum pidana atau pro justitia. Yakni, satu penjual di Banjarmasin memiliki 16 item dengan 10.772 kemasan atau nilai ekonomisnya mencapai Rp 168.045.000. Sedangkan, penjual lainnya di Martapura (Kabupaten Banjar)  terbukti menjual 227 item dengan 13.804 kemasan senilai Rp 240.083.000,” cetusnya.

Mengapa tindakan tegas itu diterapkan Balai Besar POM di Banjarmasin? Menurut Mahdalena, hal itu terpaksa dilakukan karena terbukti dua pemilik toko yang mengedarkan kosmetik dan obat-obatan tradisional itu mengulangi perbuatannya. “Sedangkan, pemilik toko lainnya hanya dikenakan sanksi administrasi, karena terbukti baru pertama kali mengedarkan produk tanpa izin edar itu. Lagipula, mereka hanya pedagang kecil bukan distributor,” kata Mahdalena.

Untuk itu, Mahdalena mengingatkan dari produk yang ditemukan di beberapa toko itu terbukti adalah beberapa kosmetik bermerek dan sudah populer di masyarakat seperti Pond’s dan Citra. “Jelas, kedua produk ini dipalsukan, karena produsennya tidak memproduksi barang yang kami sita tersebut,” ucapnya.

Operasi pasar khusus ini ditegaskan Mahdalena merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, khususnya konsumen kosmetik dan obat-obatan tradisional. “Kami mengingatkan agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan mengecek informasi produk pada labelnya. Pastikan ada izin edarnya dari BPOM dan tidak kedaluwarsa. Atau, silakan klik di website Badan BPOM soal keaslian serta izin edar suatu produk,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.