Parpol Diminta Siap-Siap untuk Verifikasi Pemilu 2019

0

KESEPAKATAN Panitia Kerja (Panja) Pemilu DPR RI bersama pemerintah, dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu telah menyepakati Pemilu 2019 mendatang dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Even pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) ini akan digelar serentak pada hari pemungutan suara yang telah disepakati lembaga berkompeten itu.

ATAS kesepakatan itu, maka rangkaian tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua Panja RUU Penyelenggara Pemilu, Lukman Edy di Jakarta, Selasa (25/4/2017). Menariknya, masa kampanye yang sebelumnya dihelat setahun pada Pemilu 2014, dipangkas hanya 6 bulan dan direncanakan mulai pada 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019.

Kemudian, tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 lalu berlangsung selama 22 bulan, juga dipersingkat menjadi 18 tahapan dan dimulai pada 1 Oktober 2017. Lukman Edy yang juga legislator asal PKB ini menerangkan tahapan Pemilu 2019 memang dipersingkat menjadi 18 bulan.

Secara gradual, berikut tahapan Pemilu 2019 dimulai verifikasi parpol pada 1 Oktober 2017,  penetapan parpol peserta pemilu pada 1 Maret 2018, kemudian pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018, dilanjutkan pengajutan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018. Hingga, penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, DPD dan DPRD pada Agustu 2018, serta penetapan calon presiden dan wapres serta daftar calon tetap (DCT) pada September 2018. Lalu, masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019.

Usai hari pemungutan suara ditetapkan pada Rabu, 17 April 2019, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan DPRD kabupaten, kota dan provinsi dari Agustus-September 2019. Kemudian, dilanjutkan pelantikan DPR dan DPD RI pada 1 Oktober 2019, dan puncaknya pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019.

Anggota KPUD Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengingatkan adanya perubahan mendasar dari semua tahapan Pemilu 2019, sudah saatnya bagi parpol untuk menyiapkan diri untuk menyongsong proses verifikasi parpol. “Bagian Hukum KPU RI sudah berkoordinasi dengan jajaran KPU provinsi se-Indonesia di Jakarta, pada Rabu (26/4/2017) ini untuk membahas pedoman teknis verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Apakah nanti verifikasi itu untuk semua parpol, atau parpol yang baru saja,” kata Nur Kholis Majid kepada jejakrekam.com, dari Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Mantan anggota KPUD Banjar ini menerangkan apakah nantinya dalam proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol kontestan Pemilu 2019 menggunakan sistem sampel dan mengisi daftar sistem informasi parpol (sispol) yang memuat keakurasian anggota parpol dari semua tingkatan, kabupaten dan kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. “Terpenting, kami mengingatkan seluruh parpol yang ada di Kalimantan Selatan untuk menyiapkan piranti dalam mengikuti proses verifikasi. Sebab, dalam waktu dekat ini, proses validasi dan verifikasi keberadaan parpol di daerah akan segera diberlakukan,” tutur Majid.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        :  Radar Cirebon

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.