Pengedar Pil Jin Amuntai Kota dan Banjang Tak Berkutik Diringkus Polisi

0

PEREDARAN pil zenith yang merusak warga di wilayah Kota Amuntai dan sekitarnya, kini menjadi atensi jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam dua hari di dua tempat, dua pengedar pil jin itu berhasil diringkus dengan barang bukti yang membuatnya terjerat tindak pidana kesehatan.

KAPOLRES HSU AKBP Agus Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres HSU Alam Sakti Swara mengungkapkan Polsek Amuntai Kota dan Polsek Banjang berhasil meringkus dua warga yang diduga menjadi pengedar obat daftar G.

Kedua terlapor itu adalah Ahmadi alias Amat Boy (24 tahun), warga Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah diringkus petugas Polsek Amuntai Kota pada Sabtu (22/4/2017), pukul 12.30 Wita.

Dari tangan Amat Boy ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 boks dan 2 keping pil zenith carnophen mencapai 220 biji, uang tunai Rp 76.500, satu buah HP merek Samsung model SM B109E warna putih, satu buah kaleng tabungan bekas makanan ringan, satu kantong kresek hitam, serta selembar bekas bungkus pil jin.

Tak berselang lama, pada Minggu (23/4/2017) sekitar pukul 16.00 Wita, giliran Polsek Banjar menciduk Rahmatillah alias Undang, warga Desa Teluk Sarikat RT 02 Kecamatan Banjang. Barang bukti yang tak bisa dihindari Undang ditemukan polisi seperti 5 boks obat jenis carnophen merk Zenit Parameteuticals dengan jumlah keseluruhan 500 biji, uang tunai sebesar Rp50 ribu, 1 buah jaket kain lengan panjang warna hitam, dan 1 buah sepeda motor Yamaha F1 Z warna hitam.

“Kedua terlapor ini behrasil diamankan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas langsung ke lokasi dan mengamankan keduanya. Keduanya saat ini menjalani proses hukum yang berlaku,” tandas Alam.(jejakrekam)

Penulis   :  Muhammad Yusuf

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Muhammad Yusuf

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.