Prof Yusril Ihza Mahendra Bakal Bedah Perda 3/2012 Milik Kalsel

0

KONTROVERSI penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Tambang dan Hasil Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan, akan segera dibedah para pakar hukum.

PADA awal Mei 2017, DPC Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Banjarmasin versi DPP Peradi Dr Juniver Girsang SH MH akan menggelar seminar sehari mengupas Perda Nomor 3/2012 di Hotel Golden Tulip,  Banjarmasin.

Rencananya, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof DR Yusril Ihza Mahendra ditemani guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof DR HM Hadin Muhjad, serta Dirjen Bina Pembangunan Kementerian Perdagangan RI dan mantan anggota DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penambang Rakyat (Permata) Kalimantan, Bachruddin Syarkawie, akan duduk satu meja menguji perda buatan DPRD dan Pemprov Kalimantan Selatan itu.

“Seminar sehari ini bertujuan untuk melihat perkembangan penerapan perda yang memang sulit ditegakkan di lapangan. Faktanya, secara hukum dan ekonomi akan dikaji. Nah, jika perda ini memang tidak bermanfaat di lapangan, lebih baik dicabut saja,” kata Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin, Abdullah SH MH kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (21/4/2017).

Senada Abdullah, Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Taufik Hidayah juga menilai jika perda yang diterapkan di Provinsi Kalimantan Selatan selama 9 tahun lebih itu tidak efektif,  maka jika nantinya hasil seminar itu terungkap banyak kelemahan lebih baik dicabut saja. “Sebab, selama ini banyak pengusaha yang bisa saja lalai, dan akhirnya pemerintah daerah yang tidak dapat disalahkan sepenuhnya,” ujar pengacara senior ini.

Seminar ini juga dibarengi dengan prosesi pelantikan pengurus DPC Peradi Kota Banjarmasin. Sedangkan, hasil seminar yang menghadirkan para pakar hukum itu akan menjadi rekomendasi bagi DPRD dan Pemprov Kalimantan Selatan serta Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk ditelaah kembali.(jejakrekam)

Penulis    :  Afdi NR

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto        :  Sriwijaya Aktual

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.