Harga Air Leding PDAM Bandarmasih Tak Sebanding dengan Kinerjanya

0

PERBAIKAN pipa akibat kebocoran dan sebagainya yang menjadi alasan PDAM Bandarmasih, saat suplai air leding ke rumah pelanggan mengalami kemacetan atau mati total dikritik Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri SH MH. Tindakan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin ini dituding tak melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“SELAMA ini amanat UU Perlindungan Konsumen tidak dijalankan PDAM Bandarmasih, khususnya Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 itu,” ujar Muhammad Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (13/4/2017).

Ia menerangkan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen itu jelas mencantumkan ada 8 hak konsumen yang harus dipenuhi PDAM Bandarmasih selaku produsen atau perusahaan pelayanan publik, khususnya pengolahan dan distribusi air bersih.

Pazri menyebut seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. “Kemudian hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya.

Masih menurut dia, hak lainnya seperti  hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dan  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
“Ini belum lagi soal hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak   untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Faktanya, menurut Pazri, seharusnya setiap kerusakan atau perbaikan, maka PDAM Bandarmasih wajib memberi kompensasi pembayaran. “Sebab, gara-gara perbaikan atau pascanya, air memang mengalir namun pastinya air leding yang diterima pelanggan itu keruh beberapa hari. Akhirnya, bak air atau tendon harus dikuras, jelas itu menimbulkan kerugian bagi para konsumen,” cetusnya.

Mirisnya lagi, kata Pazri, tiba-tiba PDAM Bandarmasih mengeluarkan pemberitahuan kenaikan tariff dengan menyandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016, yang berlaku bagi pembayaran rekening air sejak April 2017 dan harus dibayar Mei 2017.

“Ini jelas tidak sebanding dengan kinerja PDAM Bandarmasih, justru malah terus menaikkan tarif air leding yang harus ditanggung para pelanggan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Fot          :  Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.