Uang Tebusan Amnesti Pajak Kalselteng Rp 842,22 Miliar

0

JUMLAH uang tebusan program amnesty tax (pengampunan pajak) yang diberlakukan untuk para wajib pajak di dua provinsi, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga 21 Maret 2017 telah mencapai Rp 842,22 miliar. Hal ini membuktikan jika masyarakat dua provinsi ini benar-benar antusias menyambut program yang diluncurkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu.

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Imam Arifin mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak. “Program amnesti pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah masa pengampunan pajak ini berakhir, maka akan foukus untuk menerapkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak.

“Ya, menjelang era keterbukaan informasi akan ditetapkannya automatic exchange of information (AEOI) serta revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari pajak,” tegas Imam Arifin di Palangkaraya,  Sabtu (25/3/2017).

Ia mengimbau agar para wajib pajak yang ada di Provinsi Kalsel dan Kalteng  yang belum memanfaatkan program amnesti pajak, bisa memanfaatkan sebelum periode III berakhir. Adapun amnesti pajak itu adalah 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI (deklarasi dalam negeri) atau mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam negeri (repatriasi). Kemudian 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta  yang berada di luar wilayah NKRI (deklarasi luar negeri).

Begitu juga bagi para pelaku usaha dengan peredaran usaha mencapai Rp 4,8 miliar, pada tahun pajak terakhir dapat memanfaatkan tarif sebesar 0,5 persen, untuk total pengungkapan harta sampai dengan Rp 10 miliar. Tarif sebesar 2 persen untuk total pengungkapan harta di atas Rp 10 miliar yang berlaku sampai 31 Maret 2017, dengan ketentuan peredaran usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan atau pekerjaan bebas.

“Pemerintah berkomitmen menjamin situasi nasional kondusif untuk mendukung usaha dan investasi di wilayah NKRI dalam upaya menuju kemandirian pembiayaan pembangunan nasional,” tutur Imam Arifin.(jejakrekam)

Penulis   : Tiva Rianthy

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       :  Kantor DJP Kalselteng

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.