Desak Payung Hukum Perlindungan Pengusaha Lokal Segera Digodok

0

PASAR bebas yang merambah hingga ke Kalimantan Selatan, membuat para pengusaha khawatir tanpa ada perlindungan dari pemerintah daerah bisa menggerus keberadaan perusahaan lokal yang ada. Untuk itu, Pemprov dan DPRD Kalsel didesak agar segera merumuskan dan menuntaskan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perlindungan bagi pengusaha lokal.

ADANYA regulasi yang berpihak kepada pengusaha lokal ini disuarakan Ketua DPD Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kalimantan Selatan, Edy Suryadi kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (15/3/2017). “Dengan adanya raperda yang segera diwujudkan menjadi produk hukum di Kalsel, tentu akan memperkuat keberadan pengusaha daerah. Sebab, kondisi pasar besar yang tengah berlaku, pemerintah daerah memang perlu memperkuat dan memikirkan keberadaan para pengusaha lokal,” ucap Edy Suryadi.

Ia mengingatkan regulasi yang dibuat di Provinsi Kalsel tentu tak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. “Makanya, kami harus dilibatkan dan siap memberikan masukan dalam menghasilkan solusi terbaik bagi daerah, tanpa melabrak aturan yang ada,” ujar Edy.

Dia merujuk satu-satunya provinsi yang ada di Indonesia dalam melindungi pengusaha lokalnya adalah Provinsi Bali. Di Pulau Dewata ini, menurut Edy, perda perlindungan pengusaha lokal ini telah diberlakukan dan berjalan, walau di lapangan terkadang masih ada kendala dihadapi. “Namun, cukup pantas bagi Kalsel untuk mengadopsi apa yang telah lama diterapkan di Provinsi Bali. Di sana, mekanisme penawaran lelang pekerjaan yang disediakan di daerah,” tutur Edy.

Dicontohannya, syarat bagi perusahaan dari luar daerah saat menawar sebuah tender proyek adalah memiliki peralatan dan tenaga ahli yang ditempatkan di daerah. Hal ini agar ada kemitraan dan jaminan hukum agar perusahaan atau pengusaha lokal dilibatkan dalam menggarap proyek konstruksi dan jasa konsultan yang ada. “Ini semua juga untuk menjamin kelancaran proyek yang akan digarap pengusaha luar daerah dengan menggandeng perusahaan lokal atau tenaga ahli daerah. Dengan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong terwujudkan payung hukum, maka posisi tawar pengusaha daerah akan lebih kuat,” kata Edy.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel  H Rianjaya mengungkapkan pernah melakukan komparasi dengan perda terkait di Provinsi Bali. “Memang di sana ada raperda perlindungan pengusaha lokal, tetap masih dipending dalam penerapannya. Sebab, terbentur dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Tapi, kami akan terus mengkaji lebih mendalam, agar ada solusi di tengah benturan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat,” imbuh anggota komisi yang membidangi pembangunan di Rumah Banjar ini.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi GS

Foto       : Afdi NR

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.