Rehabilitasi Korban Napza, Berarti Selamatkan Banyak Nyawa

0

MENTERI Sosial RI, Khofifah Indra Parawansa mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela telah mendirikan Institusi Penerima Wajib Lapor (Panti Rehabilitasi Sosial Korban Napza) dan memberikan layanan bagi korban napza. Mereka dibimbing untuk mengembalikan fungsi sosial seperti semula sehingga korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bisa kembali produktif.

REHABILITASI berbasis masyarakat ini tugas mulia. Ini bukan hanya menyelamatkan satu nyawa, tetapi menyelamatkan bangsa untuk membangun ketahanan nasional,” ujar Khofifah Indar Parawansa, saat membuka pendidikan dan pelatihan manajemen rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) bagi korban penyalahgunaaan napzadiikuti 80 peserta berasal dari unsur Laskar Anti Narkoba, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Banjarbaru. Pelatihan sendiri berlangsung  24 Februari hingga 2 Maret 2017.

Menurut Khofifah, narkoba telah menjadi teror yang memprihatinkan dan menakutkan bagi bangsa Indonesia. “Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis data omzet perdagangan narkotika pada 2016 tembus 72 triliun pada 2016, korbannya mencapai 5,8 juta orang. Ini fakta yang sangat mengerikan, betapa bangsa ini diteror melalui narkoba,” kata Ketua Umum PB Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Khofifah mengatakan  RBM sangat penting untuk mempercepat dan memperluas rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza. Untuk itu, beber dia, diperlukan gerakan kolektif melakukan pencegahan secara bersama-sama dari keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta dalam membangun gerakan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat.

“Narkorba telah merampas kehidupan anak-anak kita, mengambil hidup mereka. Dari pengguna lalu menjadi ketergantungan, lalu mati pelan-pelan. Kita harus bekerja sama untuk menanggulanginya,” katanya.

Mensos mengatakan hakikat RBM adalah menggunakan kearifan, keahlian dan kepemimpinan masyarakat lokal. Oleh karena itu, RBM mengutamakan pelibatan organisasi sosial, pranata sosial, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan forum-forum masyarakat lainnya. “Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan napza merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis : M Risanta

Foto    : M Risanta

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.