Bongkar Muat di Trisaksi Meningkat, Buruh Tuntut Kenaikan Upah

0

AKTIVITAS bongkar muat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dinilai cukup tinggi. Untuk itu, para pekerja yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara mendesak agar upah buruh dinaikan sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) per dua tahun sebesar 10 persen.

TUNTUTAN itu belum terealisasi setelah dua kali menggelar rapat antara Koperasi TKBM Samudera Nusantara dengan DPW APBMI Kalsel belum ada titik temu. Sebab, APBMI Kalsel tetap ngotot hanya memberikan kenaikan upah buruh sebesar 5 persen.

Hal ini mengacu pada aktivitas bongkar muat perdagangan harga batubara dan perekonomian daerah yang masih terpuruk. Untuk itu, APBMI Kalsel justru mengakomodir keinginan perusahaan barubara yang menginginkan kenaikan upah buruh hanya sebesar 5 persen dari sebelumnya.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Samudra Nusantara, Hamdani, menegaskan para buruh tetap bersikeras akan meminta upah dinaikkan menjadi 10 persen, sesuai kesepakatan per dua tahun terus dinaikkan tarif upah tersebut. “Sebab, sejak dua tahun dua bulan belum ada kenaikan upah buruh tersebut,” tegas Hamdani di Banjarmasin, Jumat (17/2/2017).

Menurut Hamdani, TKBM sebelum meminta kenaikan upah sebesar 15 persen, namun dikorting APBMI Kalsel hanya sebesar 5 persen . “Makanya, kalau tidak ada kesepakatan dan sesuai prosedur jam kerja tidak ada lembur, cukup 2 shif dari jam 8.00 wita- 22.00 wita,”ujarnya.

Ia menjelaskan total seluruh buruh di bawah naungan TKBM mencapai 831 orang dengan 16 grup.  Padaha, beber Hamdani, sejak dua tahun tujun bulan dan melihat perkembangan batubara sudah mulai stabil, serta berpedoman pada kesepakatan bersama antara TKBM dan APBMI sudah diputuskan per dua tahun, harus ada kenaikan upah buruh. “Kami sudah menyurati minta dipertemukan dengan APBMI kembali,”tegas Hamdani.

Nah, kata dia, jika tidak ada titik temu, alternatif yang diambil para buruh adalah tidak melaksanakan kerja lembur. “Kalau tidak mau lembur tidak bisa dipaksa, tapi jam kerja tetap.Harapan kami agar APBMI ada tolerasi dengan TKBM seperti tahun-tahun lalu bahwa upah buruh mencapai 10 persen,” tutur Hamdani)

Menurutnya, produktivtas buruh sudah 10 ribu ton per hari, termasuk lembut 1X24 jam non stop. Atas dasar itu, Hamdani menilai tujuan kenaikan tarif upah sangat wajar, demi  menyejahterakan buruh yang bekerja selama ini membantu perusahaan trading batubara tersebut.

Terpisah, Ketua DPW APBMI Kalsel, Djumadri Masrun, mengatakan pihaknya hanya menyetujui kenaikan upah 5 persen atau secara lump sum (pembayaran dalam satu waktu) dan tidak ada tambahan. “Kalau tidak melaksanakan lembur ini, berdampak pada perusahaan bongkar muat, sesuai ketentuan bongkar muat per hari 10 ribu ton.  Kalau tidak mau lebur silakan saja, tapi kami minta loading red dipenuhi 10 ribu tion perhari. Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar rapat lagi dengan TKBM membahas upah buruh,”ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menerangkan kalau kerja para buruh dari 08.00 Wita sampai 22.00 Wita dengan beban kerja  harus 10 ribu ton per hari. Hal itu sesuai kesepakatan APBMI dan TKBM. “Surat kesepakatan 2016 sudah habis, karena harga batubara dan ekonomi terpuruk jangan dulu dinaikan tarif upah buruh sampai harga membaik. Yang menjadi masalah kepada server (perusahaan penyediaan jasa buruh bongkar muat, red), karena tagihan ke sana,” ucap Djumadri.

Ia mengakui memang selama dua tahun tahun bulan belum ada kenaikan tarif upah buruh. Makanya, Koperasi TKBM melayangkan surat  untuk menyelesaikan masalah itu kepada APBMI . “Selama ini, kalau satu grup naik dua kapal, sehingga mereka bisa dapat Rp 10 juta,”jelasnya.

Djumadari menegaskan berdasarkan upah buruh sebelumnya Rp 2.850 per ton, dan nanti akan ditambah 5 persen. “Sedangkan, saat ini APBMI hanya memiliki 9 server dari 20 server perusahaan besar yang sebelumnya bergabung,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Afdi NR

Foto     : PT (Persero) Pelindo III Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.