IJTI Kalsel Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

0

AKSI dugaan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi damai 112 di Masjid Istiqlal Jakarta, mendapat reaksi dari organisasi profesi jurnalis. Tak hanya lantang disuarakan di pusat, hal senada juga digaungkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Selatan. 

MELALUI siaran persnya, Ketua IJTI Kalimantan Selatan  Budi Ismanto,  mengatakan, pihaknya mengecam dan mengutuk dugaan aksi kekerasan yang dilakukan  sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis Metro TV, reporter Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino, saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal, Jumat (11/2/2017) Menurut Budi, IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, segera melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai itu.

Ia menegaskan IJTI  menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

“IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang,” ujar Budi di Banjarmasin, Sabtu (12/2/2017).

Terkait dugaan  kekerasan yang terjadi, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua,  meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Ketiga, meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Kelima, meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

Kelima, jurnalis dan media wajib menjaga independensi menjalankan tugas secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Seperti diberitakan, jurnalis Metro TV, Desi Fitirani dan kameramennya, Ucha, mengaku dipukul dengan bambu dari atas dan samping, serta dilempar gelas air mineral. Selain itu, juga diludah dan ditendang oleh sejumlah oknum peserta Aksi Damai 112 di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta. Dugaan kekerasan serupa juga diakui Jurnalis Global TV, Dino, yang mengaku diintimidasi karena dianggap tidak sopan menyebut nama Rizieq Shihab, tanpa kata Habib.(jejakrekam)

Penulis : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.