Jangan Sampai Jadi ‘Hutan’ Baliho, Perizinannya Perlu Ditata Ulang

0

WAJAH Kota Banjarmasin sepertinya sudah disesaki ‘hutan’ baliho yang betebaran seantero ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini. Di satu titik saja, bisa berjubel media reklame berbahan besi itu dan mengganggu keindahan kota.

KETUA Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Selatan, Subhan Syarief mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin selaku regulator media reklame dari skala besar seperti billboard, baliho dan lainnya sudah sepatutnya menata ulang perizinan, karena dalam pembangunan awalnya baliho dan sejenisnya sudah masuk kategori pekerjaan konstruksi.

“Ini artinya dalam proses desain, perencanaan dan pembangunan serta pengawasan pelaksanaan struktur atau kerangka konstruksi baliho tersebut harus ditangani pekerja konstruksi atau badan usaha yang legal. Ini jelas diatur dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 dan diatur dalam revisi UU yang baru dan telah disahkan DPR RI,” ujar Subhan di Banjarmasin, Minggu (12/2/2017).

Dosen ‘terbang’ arsitektur Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel ini mengatakan para pekerja konstruksi apakah telah memiliki sertifikat di bidang konstruksi dan badan usaha yang bersertifikat. “Pemkot Banjarmasin juga harus selalu memantau kondisi konstruksi baliho. Bila terbuat dari baja atau besi, maka harus ada pemantauan berkala terhadap umur konstruksi,” ujar magister teknis ITS Surabaya ini.

Dengan cuaca Banjarmasin yang panas dan hujan silih berganti, Subhan mengatakan kondisi baja atau besi itu sangat mudah berkarat. Jadi, kata dia, dari pemantauan bisa diterbitkan sertifikat layak fungsi bagi media reklame yang layak fungsi atau dalam kondisi bagus dan aman struktur kontruksinya. “Jika ternyata tidak layak fungsi, maka pemkot wajib membuat surat kepada pemilik baliho agar segera memperbaikinya. Sebaliknya, jika parah wajib dibongkar,” tegas Subahn.

Menurutnya, pengecekan kondisi konstruksi perlu rutin ddan berkala karena baliho sangat menyangkut dengan aspek keamanan bagi pengguna jalan. “Makanya, tingkat keamanan konstruksi ini sangat perlu mendapat perhatian khusus. Menegur dan meminta pengelola baliho yang roboh untuk bertanggungjawab atas kejadian tumbangnya media reklame. Sebab, dalam UU Jasa Konstruksi, baliho atau sejenisnya yang roboh masuk kategori gagal bangunanan. Ini perlu diselediksi apa penyebabnya, terutama dari pemberi izin yakni Pemkot Banjarmasin,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Foto    : Iman S

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.