Dianulir KPUD Kapuas, 2M Tempuh Jalur Hukum

KEPUTUSAN yang diambil KPUD Kapuas cukup mengejutkan, berdasar hasil rapat pleno dengan meloloskan hanya satu pasangan calon Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnoor pada Senin (12/2/2018) di Gedung Manggantang Tarung, Kuala Kapuas.  Sementara, calon penantangnya HM Mawardi-Muhajirin dianulir, hingga potensi Pilkada Kapuas 2018 terdapat calon tunggal, sangat terbuka.

PENGAMAT politik di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Zurachman menilai keputusan KPUD Kapuas ini jelas sangat kontroversial dan terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kejanggalan hasil rapat pleno lembaga penyelenggara Pilkada 2018  dinilai Zurachman adalah keputusan yang dibacakan ketua KPUD Kapuas Bardiansyah tidak menyampaikan fakta kekurangan persyaratan calon khususnya dari pasangan HM Mawardi-Muhajirin,  sebagai dasar mengeliminasi duet dengan ikon 2M tersebut.

Sementara itu, Mawardi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini bersama Muhajirin (Wakil Bupati Kapuas), bersikap legowo dan memberi penjelasan kepada para pendukungnya.  “Saya minta para pendukung untuk bersikap tetap tenang, tidak anarkis dan menjaga kedamaian di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung. Sebab, Tim 2M akan mengambil langkah hukum atas keputusan KPUD Kapuas,” tegas Mawardi.

Untuk menenangkan massa pendukungnya, pasangan calon 2M pun menggelar zikir dan shalawat bersama di Sekretariat 2M pada malam harinya. Bahkan, ulama Kapuas, Guru Dayat juga memuji sikap Mawardi dan Muhajirin yang lebih memilih jalur hukum, sehingga bisa menjadi bukti sikap kenegarawan keduanya.(jejakrekam)

Penulis : Reja Fahlevi

Editor   : Didi GS

Foto     : Istimewa

 

Ruangan komen telah ditutup.