Bersama Sekretaris, Eks Ketua KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Dana Hibah
EKS Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun, bersama sang sekretaris Widharta Rahman, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bersumber dari APBD Kota!-->…