Perjalanan Dinas DPRD Banjar Diduga Langgar Aturan, Ketua DPRD Akan Laporkan Ke Polisi

0

DUGAAN melanggar aturan tentang perjalanan dinas (perjadin) yang merugikan negara kembali terjadi. Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi geram dan berencana melaporkannya ke penegak hukum.

HAL tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, setelah ia mengetahui adanya perjadin yang ditanda tangani sendiri dan disetujui Sekwan DPRD Kabupaten Banjar.

Padahal, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yang punya kewenangan ada di Ketua DPRD, untuk sah-nya perjadin anggota DPRD.

BACA: Usut Dugaan Penyimpangan Perjadin, Satu Per Satu Anggota DPRD Banjar Dipanggil Jaksa

Menurut Rofiqi apa yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut agar bisa perjadin keluar daerah sudah melampaui batas. Selain tidak menghargai dirinya, juga dengan terang-terangan berani melanggar aturan.

“Untuk itu saya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan karena alasan perjadin agar mendapatkan uang, tetapi dengan cara melanggar hukum dan merugikan negara. Lebih baik uangnya dihemat untuk masyarakat,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Perjadin anggota DPRD saat ini, kata Rofiqi dilakukan secara lumpsum. Artinya, uang yang dikucurkan meningkat secara drastis yang dulunya dapat Rp 2 hingga Rp 3 juta. Tetapi dengan Lumpsum sekarang anggota DPRD satu kali Perjadin Rp 15 juta dan pimpinan DPRD mencapai Rp 26 juta.

Rofiqi menyebut, bahwa saat ini di Kabupaten Banjar bermasalah dengan perjadin, khususnya pada perjadin anggota atau pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Rugikan Negara Ratusan Juta, 35 Anggota DPRD Banjar Dituntut Kembalikan Uang Perjadin

“Baru juga kemarin ada kasus dugaan perjadin fiktif di DPRD Kabupaten Banjar dan ditelisik pihak Kejari Banjar dengan kerugian negara sekitar Rp 428 juta. Nah sekarang sepertinya tidak jera, bahkan bikin ulah lagi dengan menanda tangani Surat Perintah Tugas (SPT) perjadin itu semuanya sendiri,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku heran, sebab ada SPT Perjadin yang ditandatangani sendiri, dengan alasan Ketua DPRD Banjar sedang sakit atau berada di luar daerah.

“Walaupun saya sakit, seharusnya ada pendelegasian yang ditunjuk sebagai pengganti sementara saya. Masa saya tidak berada 1 atau 2 jam di kantor, mereka boleh tanda tangan sendiri. Ini kan ada sistem di sini yang sengaja dibuat agar uang negara habis secara cepat,” tegasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/12/21/perjalanan-dinas-dprd-banjar-diduga-langgar-aturan-ketua-dprd-akan-laporkan-ke-polisi/
Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.