Kemenag Barut Keluarkan Ketetapan Zakat Tahun 1442 Hijriyah

0

KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut), mengeluarkan surat edaran Nomor : B-799/Kk 15.2.7/BA.03.2/04/2021 tentang pembayaran Zakat 1442 H/2021 M untuk kota Muara Teweh dan sekitarnya.

KETETAPAN zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat Kabupaten Barito Utara (BAS), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di wilayah Barito Utara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) 55se Barito Utara.

“Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, HM Yusi Abdhian, Senin, (19/04/2021).

Selain itu, kata dia, Kemenag Barito Utara juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, zakat penghasilan (profesi), zakat hasil tambang, serta hasil pertanian dan perkebunan untuk tahun 1442 H/2021 M.

Untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa, sesuai dengan jenis makanan sehari-hari dengan tiga tingkatan apabila diuangkan. Beras terbaik Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp.19.000,- = Rp.47.500,- per jiwa.

Untuk beras menengah Siam/beras Jawa dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp15.000 = 37.500 per jiwa. Terakhir beras Dolog dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp10.000 = 25.000 per jiwa.

“Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” katanya.

Yusi mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 815.000 x 85 gram = Rp 69.275.000 x 2,5 persen = Rp 1.731.875. Sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun). Zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.

Selain itu, hasil perikanan dan sarang walet nisab zakatnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. Zakat ini ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisab, apabila tidak mencapai nisabnya pada saat panen, maka perhitungannya diakumulasi sampai satu tahun.

Kemudian penghasilan profesi seperti (konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan profesi lainnya) nisabnya merujuk pada zakat emas.

Untuk hasil pertanian, perkebunan seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan irigasi.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syariat, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp 11.875, Rp 9.725 dan Rp 6.250 dari ketetapan itu.

“Kami menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah itu untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) setempat atau ke lembaga amil zakat (LAZ),” katanya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.