Tinggal Persetujuan Gubernur-Kemenkes, Walikota Ibnu Sina Ingin Terapkan PSBB

0

DPRD Kota Banjarmasin meminta keterangan Walikota Ibnu Sina selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Banjarmasin soal perkembangan penanganan wabah Corona, terlebih lagi saat ini ibukota Kalsel ini sudah masuk zona merah.

HINGGA kini, Banjarmasin telah menyumbang 11 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, serta tiga pasien lagi yang meninggal dunia akibat terjangkit virus Corona.

Lantas apa yang disampaikan Walikota Ibnu Sina di hadapan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Rabu (8/11/2020).

Bersama Wakil Walikota Hermansyah, Ibnu Sina menegaskan langkah mengatasi pandemi Corona di Banjarmasin adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

BACA : Bahas Corona Dengan Walikota, Fraksi-Fraksi Di DPRD Banjarmasin Terkesan ‘Diabaikan’

“Hari ini, sudah kami ajukan surat resminya kepada Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) dan Kementerian Kesehatan untuk usulan penerapan PSBB di Banjarmasin,” ucap Ibnu Sina, usai rapat dengan dewan.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan jika usulan PSBB disetuju, maka pemerintah kota harus siap dengan segala kemungkinan. Seperti, menyiapkan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga kini terdata ada 61 ribu jiwa masyarakat yang tergolong miskin.

BACA JUGA : Usul Penutupan Perbatasan Banjarmasin Ditolak

“Sedangkan, untuk kebutuhan pangan cukup, tinggal daya beli masyarakat. Sedangkan, ketersediaan sembako juga ada, tinggal untuk duit belinya saja,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Langkah lainnya yang disebut Walikota Ibnu Sian adalah imbauan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjarmasin saat lebaran, tidak ada yang mudik.

“Kami juga menyiapkan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis, serta alat rapid test (tes cepat) sudah dipesan sejak 10 hari yang lalu. Memang, ada keterlambatan dalam pengiriman barang itu,” aku Walikota Ibnu Sina.

BACA JUGA : Kebijakan Bernama PSBB, Dampaknya Seperti Apa Bagi Masyarakat?

Dalam Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku telah menerbitkan surat keputusan dengan melibatkan ketua-ketua komisi dalam keanggotaan tim gugus tugas.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Arufah Arief menegaskan dukungan dana khusus penanganan wabah Corona sebesar Rp 51 miliar dalam APBD Banjarmasin tahun anggaran 2020, harus benar-benar tepat sasaran.

“Saat ini, memang masih digunakan dana tak terduga sebesar Rp 500 juta plus ada dana CSR. Namun, jika kebutuhan mendesak, tentu dana yang ada bisa dipakai,” kata Arufah.

Terlebih lagi, saat ini diakui Arufah, justru sebaran penderita Covid-19 yang positif telah menyebar di lima kecamatan, tidak lagi ada di dua kecamatan.

“Ini harus segera diatasi, tentu bisa menggunakan mekanisme yang ada, seperti PSBB atau karantina wilayah,” tandas Arufah.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Prokom Banjarmasin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.