ODP Covid-19 Berusia 60 Tahun ke Atas, Harus Dikarantina di Rumah Sakit

0

AHLI epidemiologi (ilmu pola penyebaran penyakit) yang juga Direktur RSJD Sambang Lihum, dr Ida Bagus Gede (IBG) Dharma Putra, memuji langkah data dan pelaksanaan survailans epidemiologi di tingkat nasional yang sudah berjalan cukup cepat terhadap pandemi virus Corona (Covid-19).

“DENGAN begitu, akan bisa memberikan gambaran epidemiologi penyakit yang disebabkan virus Corona (Covid-19) secara nasional,” ucap Dharma Putra kepada jejakrekam.com, Senin (6/4/2020).

Menurut dia, besaran masalah kesehatan yang timbul, distribusi masalah dari segi orang, tempat dan waktu serta prediksi determinan mulai sedikit, namun harus segera disikapi.

“Penyikapan yang dilakukan pemerintah saat ini secara nasional adalah menyempurnakan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 pada 27 Maret 2020,” ucap Dharma.

BACA : Naik 100 Persen, Update Covid-19 Di Kalsel : Total Pasien Positif Jadi 16 Orang

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Hulu Sungai Tengah ini mengatakan secara prinsip, terdapat dua penyempurnaan dasar yaitu adanya kontak erat dengan kasus terkonfirmasi tapi gejalanya belum atau tidak timbul atau orang tanpa gejala (OTG) dan adanya keperluan untuk karantina akibat pola penularan yang sudah semakin jelas.

“Karantina diberlakukan kepada pelaku perjalanan tanpa gejala, tidak sekadar monitoring mandiri lagi. Monitoring mandiri cuma diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang berkunjung ke wilayah terjangkit yang belum terjadi transmisi lokal. Nah, jika wilayah yang dikunjunginya sudah terbukti mengalami tranmisi lokal, maka wajib dilakukan karantina mandiri,” papar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten HST ini.

BACA JUGA : 13 Pasien Positif Covid-19 Dirawat RS Ulin, Satu Diisolasi Di RS Ansari Saleh

Ia menjelaskan secara lengkap karantina itu disesuaikan dengan kondisi dan status pasien. Yakni, untuk karantina di rumah, dulu istilahnya sebagai isolasi mandiri dilakukan terhadap orang tanpa gejala (OT), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan Covid-19.

“Sedangkan, karantina khusus berada di rumah sakit darurat Covid-19, diberlakukan terhadap ODP yang berusia 60 tahun ke atas. Walau, PDP bergejala ringan tapi rumahnya tak memadai untuk tempat karantina dan PDP untuk gejala sedang,” tutur Dharma.

Sementara, menurut dia, untuk karantina di rumah sakit diberlakukan terhadap PDP Covid-19 yang secara medis memiliki gejala berat terjangkit virus tersebut.

“Dengan penyempurnaan ini tentu menuntut bagi daerah dalam pelaksanaan mengacu pada prinsip desentralisasi kesehatan dan hasil analisa survailans yang bersifat evidence based, khususnya tentang pola penularan dan pola risiko wilayah setempat,” paparnya.

BACA JUGA : Ada Dua PDP Covid-19 Dirujuk Ke RSUD Abdul Aziz Marabahan

Menurut Dharma, RS darurat perlu dipikirkan jika data menunjukkan terdapat banyak ODP yang berusia lanjut serta miskin, hingga ditemukan banyak PDP yang hanya bergejala ringan seperti cuma merasa sesak, atau sesak napas tanpa disertai retraksi atau tarikan dada bagian bawah.

“Penetapan definisi operasional yang tepat sesuai data emperis perlu segera disepakati dan dibuat.  Jangan membuat RS darurat hanya karena panik, ketakutan, meniru daerah lain tapi memang karena evidence based analysis,” tuturnya.

Bagi Dharma, momentum penyempurnaan pedoman ini, bisa digunakan untuk penyempurnaan tim, sarana prasarana dan metodelogi secara sistimatik, hierarkis dan terkontrol, dengan melibatkan semua stakeholders.

“Bukan saatnya hanya menunggu dan meniru. Saatnya, berkreasi sesuai situasi yang berkembang dan menciptakan pelayanan yang nyata, berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna. Saat ini juga,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.