Oli Bekas Diduga Cemari Sungai Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ambil Lima Sampel

0

USUT punya usut, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel berhasil membongkar sumber pencemaran Sungai Martapura yang diduga berasal dari rembesan oli bekas. Sebuah lahan kosong samping gedung Studio Radio Chandra, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Kampung Gadang, diduga kuat sebagai penyebabnya.

DI ATAS lahan kosong itu yang jadi areal penumpukan drum berisi oli bekas, tampak menghitam dengan genangan oli bekas serta drum-drum yang tampak berhamburan. Lokasi ini pun langsung dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan petugas.

Tim penyidik dari Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel pun langsung mengambil sampel di lokasi serta saluran drainase, didampingi tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
Dengan gayung, cairan hitam kental yang diduga berisi oli bekas itu dimasukkan ke dalam jerigen kecil sebagai sampel bahan penyelidikan pihak kepolisian.

BACA : Limbah Sasirangan Dibuang ke Sungai Martapura, DLH Banjarmasin Segera Ambil Tindakan

Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kaslel, Kompol Aji Lukman Hidayat mengungkapkan pihaknya turun ke lapangan, setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pencemaran oli bekas yang tercecer di kawasan Jalan Piere Tendean.

“Limbah oli ini dibuang melalui saluran drainase hingga mengalir ke Sungai Martapura. Setelah kami deteksi dan telusuri, ternyata lahan penumpukan oli bekas ini milik PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP),” kata Aji Lukman Hidayat kepada awak media, Kamis (9/1/2020).

Ia menerangkan ada lima sampel yang dibawa dari lokasi untuk diuji laboratorium, karena rembesan oli bekas itu dikhawatirkan akan mencemari saluran drainase dan Sungai Martapura.

“Untuk kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sejak Rabu (8/1/2020), kami sudah memanggil pemilik rumah yang dijadikan tempat penimbunan oli kedaluwarsa ini,” kata Aji Lukman.

BACA JUGA : Berskala Kecil, Pengelolaan Limbah Restoran Terapung Cukup SPPL

Menurut dia, pengambilan sampel ini juga didampingi tim dari DLH Kota Banjarmasin. Ada lima sampel yang diambil dari lokasi bekas penumpukan oli bekas, aliran kecil di sekitar lokasi penumpukan, selokan depan drainase, aliran sungai kecil hingga Sungai Martapura.

Tm penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel dan DLH Banjarmasin saat mengambil sampel oli bekas yang merembes ke saluran drainase Jalan Piere Tendean, Banjarmasin, Kamis (9/1/2020).

Aji menerangkan untuk dugaan sementara, pembuangan oli bekas ini sudah masuk kategori limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) atau dumping yang ternyata merembes dan mengalir ke Sungai Martapura.
Perwira menengah Polda Kalsel ini menegaskan berdasar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelanggaran semacam ini bisa dikenakan Pasal 102, 104 dan 109 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Karena limbah ini tergolong sangat membahayakan dan beracun, status kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan. Untuk sementara, pemilik rumah yang jadi pusat pembuangan oli bekas belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aji.

BACA LAGI : Terapkan Teknologi Sanitary Landfill, TPAS Banjarbakula Dijamin Bebas Limbah

Ia menegaskan untuk menguatkan pengusutan kasus itu, sudah enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Dari keterangan beberapa saksi, diungkapkan Aji, aktivitas pembuangan limbah oli bekas belum lama terjadi di kawasan itu.

“Kami masih dalami kasus ini, apakah limbah itu berasal dari penyimpanan atau penampungan oli kedaluwarsa. Atau, oli-oli bekas ini akan diolah lagi menjadi oli baru. Termasuk, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.