Satgas Karhutla HST Tangkap Warga Pembakar Lahan

0

SATGAS Karhutla Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Pandawan mengamankan pelaku pembakar lahan, Senin (23/9/2016).

KAPOLRES HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya mengamankan SB (69 tahun), Warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, karena membakar lahan di kawasan Hutan Kapuk Besar, Kecamaran Pandawan, denga lahan yang terbakar seluas 578 meter persegi.

Dari SB, pihaknya menyita satu korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar. Sementara, lahan yang dibakar sudah dipadamkan, dan sedang dilakukan olah tempat kejadian perkara.

BACA : Karhutla Kian Meluas, Bambang : Pemerintah Gagal Lakukan Pencegahan

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres HST dan masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres HST. Kami kenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan, karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain, khususnya kesehatan masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.