Dana Seret, Dinkes Banjar Hentikan Program Jaminan Persalinan

0

KABAR mengejutkan bagi warga Kabupaten Banjar, khususnya tergolong yang kurang mampu. Karena terhitung sejak Rabu (18/9/2019), jaminan persalinan (jampersal) untuk ibu melahirkan dihentikan.

SURAT pemberitahuan penghentian program jampersal ini tertuang dalam surat bernomor 443/3078/KM.2/Dinkes, tertanggal 13 September 2019. Surat itu ditujukan kepada Direktur RSUD Ulin dan Direktur RSUD Ansari Saleh di Banjarmasin dan Direktur RSUD Ratu Zalecha di Martapura.

Surat yang ditekeni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwamsyah tersebut menjelaskan, alasan penghentian layanan jampersal, karena dana alokasi khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Kesehatan RI terbatas.

BACA : 287 Warga Balangan Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (18/9/2019) di Martapura, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Ikhwansyah membenarkan adanya surat pemberitahuan kepada tiga direktur rumah sakit pemerintah itu.

“Yang kami hentikan untuk program jampersal adalah dana yang bersumber dari dana DAK Kementerian Kesehatan, dan akan dilanjutkan dengan APBD Banjar,” ucap Ikhwansyah.

BACA JUGA : Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPRD Kalsel Sebut Kebijakan Menyakiti Masyarakat

“Kami mohon maaf, sebab dalam surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci. Penghentian layanan jampersal itu hanya untuk penggunaan dana Kementerian Kesehatan, tetapi untuk Jampersal tetap berjalan melalui dana APBD,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.