287 Warga Balangan Dinonaktifkan dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

0

ADA 5.227.852 jiwa se-Indonesia terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sejak 1 Agustus 2019 lalu dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, ternyata 287 jiwa di antaranya merupakan warga Kabupaten Balangan.

KEPALA Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang membawahi BPJS Balangan, Yuni Norma Riansari mengungkapkan penonaktifan ini berdasar data dari Kementerian Sosial.

“Kementerian Sosial menemukan adanya data kependudukan yang tak valid seperti NIK tidak valid, tidak pernah mengakses layanan BPJS Kesehatan, hingga soal peserta yang sudah meninggal dunia,” ucap Yuni Norma Riansari kepada awak media di Paringin, Rabu (14/8/2019).

BACA : Belum Terakreditasi, Layanan BPJS Tak Bisa Digunakan di RSUD Sultan Suriansyah

Penonaktifan ini, menurut Yuni, bukan berarti mengeluarkan orang-orang tersebut dalam layanan PBI BPJS. Ia menyebut hanya berupa data awal karena Kemensos menentukan siapa yang lanjut mendapat bantuan iuran atau tidak.

“Peserta yang telah dinonaktifkan ini bisa masuk kembali menjadi peserta PBI dengan kewajiban memenuhi persyaratan secara lengkap, terutama NIK lebih dahulu,” ucapnya.

Yuni menegaskan bagi mereka yang sudah tidak masuk ini, bisa masuk lagi jika sudah memenuhi syarat. “Seakan-akan dikeluarkan, padahal sebenarnya tidak seperti itu,” ujar Yuni.

BACA JUGA : Saat Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Jamin Bisa Berobat di Mana Saja

Ia mengurai jumlah peserta BPJS di Balangan sendiri, lanjut dia, berjumlah 128.853 jiwa. Dari jumlah itu, dari peserta BP-PP Pemerintah 1.278 jiwa, BP Veteran 38 jiwa, PBI APBD 79.661 jiwa, PBI APBN 30.502 jiwa, PBPU-WNI 3.968 jiwa, PPU- BUMD 163 jiwa, PPU-Eks Askes 9325 jiwa, PPU-Polri 566 jiwa, PPU-Swasta 3.204 jiwa dan PPU-TNI 148 jiwa.

“Jumlah ini mencakup semua warga Balangan, ini karena Pemkab Balangan tengah menjalankan program Program Universal Health Coverage (UHC) yaitu program atau jaminan kesehatan semesta di Kabupaten Balangan untuk mewujudkan dan bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan seluruh masyarakatnya menjadi peserta JKN,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.