5,5 Kilogram Sabu Diblender, Ribuan Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan Polda Kalsel

0

OPERASI pemberantasan peredaran narkoba dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 40 kasus dengan 60 tersangka selama kurun waktu setengah bulan ini. Barang bukti yang didapat cukup fantastis.

DALAM konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Kamis (20/8/2019), Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani didampingi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan perwakilan DPRD Kalsel H Supian HK dan Kejati Kalsel, Korem 101/Antasari dan lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa 5.475,05 gram atau 5,5 kilogram sabu , 13.294,5 butir ekstasi serta 39 gram ganja.

Barang bukti kejahatan narkoba itu pun diblender kemudian residunya dibuang dalam closet di lingkungan Polda Kalsel. Secara bersamaan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan Forkompinda Kalsel melakukan pemusnahan massal barang bukti yang disaksikan para tersangka pidana narkoba.

BACA : Petugas Lapas Teluk Dalam Gagalkan Masuknya Narkoba

“Semua barang haram ini didapat dari jaringan narkoba antar pulau dan lokal. Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sedikitnya 68.059 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.

Menurut Kapolda Kalsel, dengan estimasi, satu gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang, dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, berarti bisa menyelamatkan 54.751 orang.

“Sedangkan, untuk pil ekstasi, satu butir bisa dipakai satu orang. Berarti, dari hasil pengungkapan kasus ini barang bukti didapat 13.294,5 butir. Ini berarti, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 13.295 orang,” papar jenderal bintang dua ini.

Mantan Kapolda Jambi ini juga menyebut barang bukti lainnya seperi ganja, tiap tiga gram bisa diisap satu orang, dan berhasil disita 39 gram, sehingga bisa menyelamatkan sebanyak 13 orang.

BACA JUGA : Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Musnahkan 220 Gram Sabu

“Dari ketiga jenis narkotika ini, berarti Polda Kalsel bisa menyelamatkan dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 68.059 orang. Untuk para tersangka, semua kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolda Kalsel.

Sekadar diketahui, untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menjerat para calon atau perantara bisnis narkoba diancam dengan hukuman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan minimal penjara selama enam tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.