Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Musnahkan 220 Gram Sabu

0

SELAMA Juni hingga Agustus 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin dan jajaran lima polsek di ibukota Provinsi Kalsel berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 17 tersangka. 

DAREI  belasan kasus itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu 220.83 gram dan ineks 26.64 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan di cairan deterjen. Pemusnahan berlangsung di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (22/8/2019).

“Dari pemusnahan barang bukti ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 3.224 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Perhitungan itu, berdasarkan asumsi satu gram dapat dikonsumsi 15 orang,” kata Plh Kasat Resnarkoba AKP Ade Papa Rihi.

BACA : 14 Terdakwa Pesta Sabu Gang Mandor Hanya Dituntut 7 Bulan Rehabilitasi

Para tersangka menyaksikan dan turut ikut serta dalam pemusnahan barang bukti hasil tangkapan tenggat waktu Juni hingga Agustus 2019 tersebut. Anugerah dan Burhanuddin merupakan dua orang dari 17 tersangka yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu dengan barang bukti cukup banyak berjumlah 137 gram.

“Mengantar barang diupah 500 ribu dan sudah dua kali transaksi ditangkap di Jalan Belitung,” ujar Anugerah, warga Belitung yang menjadi salah satu tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal hukuman mati.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.