Maraknya Pelanggaran di Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Dirikan Posko Pengaduan

0

PELAKSANAAN pemilu serentak baik itu Pilpres dan Pileg 2019  sudah selesai di laksanakan. Namun, diduga banyak terjadi pelanggaran- pelanggaran yang begitu masif dan terstruktur. Khususnya ,dalam pemilihan Presiden dan Wakil PresidenAtas dasar itulah pihak BPN Paslon Prabawo-Sandi mendirikan pos pengaduan pelanggaran dan kecurangan  di seluruh Indonesia, termasuk Kalsel.

ALEX Candra, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi kepada insan pers mengatakan,  di Kalsel posko ini didirikan di Badan Pemenangan  Provinsi yang berada di Kantor DPD Partai Gerinda Jalan Ahmad Yani KM 13.200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

BACA: Dituduh Calegnya Politik Uang, Ketua Nasdem : Lihat Perolehan Suaranya

“Posko pengaduan ini sudah hampir 90 persen berdiri di 34 propinsi. Dan, untuk di Kalimantan sudah berdiri semua. Dengan adanya posko ini kami ingin melihat banyak bentuk- bentuk pelanggaran yang ada di setiap daerah, dan kami menghendaki pemilu itu dengan  jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum 02 Kalsel, Banahadie mengatakan, mengucapkan syukur dengan adanya posko pengaduan pelanggaran dan kecurangan pilpres ini. Dengan begitu kata dia, para relawan, tim sukses , masyarakat dan emak- emak serta parpol koalisi  bisa mengadukan kecurangan yang dilakukan pihak paslon lain.

Diakuinya, memang di Kalsel tidak terlalu banyak melakukan pelanggaran. Sebab, dari 13 Kabulaten kota di Kalsel ini cuma ada dua Kabupaten yang terjadi melakukan kecurangan,yakni Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten HSU, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi sangat besar.

BACA JUGA: Pasca Pemilu, Ketidakpercayaan Publik Kepada Penyelenggara dan Parpol Kian Menguat

Untuk Kabupaten Tanah Laut, kecurangan yang terjadi, dimana Paslon 01 hanya mendapatkan suara 59, tetapi ditambah oleh KPU menjadi 259 suara, dan kesalahan ini segera kami tindaklanjuti dengan jawaban pihak KPU cuma salah input.

Sedangkan pelanggaran yang terjadi di HSU, kata dia semestinya pemilih pindah harus memegang Formulir A5 , tetapi pihak penyelenggara memperbolehkan menggunakan KTP, dan ini sudah jelas melanggar, masalah ini masih dalam proses kami.

Dia menghimbau para pendukung paslon 02 ,tidak usah takut dan ragu melaporkan kalau ada terjadi kecurangan, tetapi harus lengkap dengan bukti yang kuat ,dan pihakny siap meneruskan pengaduan itu dan pendampingan hukum  ke pihak Bawaslu.  “Apabila menemukan pelanggaran dan kecurangan dapat menghubungi ke Posko Pengaduan ke Tim Advokasi Hukum Prabowo- Sandi  call center/ WA ke nomor 08125122350 dan 081348071010,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.