Ada 21 Laporan Kekurangan Surat Suara Terjadi di Martapura

0

ADA 21 laporan kekurangan surat suara yang terjadi saat hari pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) telah diterima KPU Kabupaten Banjar. Termasuk, kasus penolakan warga untuk mencoblos di TPS, akibat kurangnya surat suara Pilpres 2019 terjadi di TPS 03 Desa Cindai Alus, Martapura.

KETUA KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan 21 laporan mengenai kekurangan surat suara terkait adanya pergeseran jumlah pemilih dan TPS di Kecamatan Martapura yang cukup. Di kecamatan ini terdapat 375 TPS.

“Kekurangan surat suara kemarin sudah berhasil kami atasi dengan mendatangkan surat suara dari TPS yang berlebihan logistik pemilu. Itu termasuk juga surat suara pileg dan pilpres,” ujar Muhaimin kepada jejakrekam.com di Martapura, Kamis (18/4/2019).

BACA : Kurang Surat Suara, Pemilih di Desa Cindai Alus Protes KPPS

Ia mengungkapkan di TPS 03 Desa Cindai Alus memang ada kekurangan surat suara pilpres. Hal itu sempat menimbulkan protes dari sejumlah warga dan menolak melakukan pencoblosan apabila tidak ada tambahan.

“Di TPS 03 Cindai Alus itu, kemudian kami tambah 96 surat suara pilpres, sehingga pemungutan suara dilanjutkan,” jelas Muhaimin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, pihaknya juga menerima laporan tentang kekurangan surat suara dari pengawas desa. Namun, kekurangan tersebut telah diselesaikan KPU Banjar.

BACA JUGA : Kurang Mendapat Sosialisasi, Banyak Mahasiswi Perantauan yang Golput

Fajeri juga mengungkapkan ada juga laporan surat suara yang tertukar. Hal itu juga berhasil diantisipasi agar tidak tercoblos. Jika sudah terlanjur tercoblos, maka sudah ada kesepakatan, suara untuk partai.

“Saat ini, kita belum menerima adanya dugaan pelanggaran. Namun, bisa saja nanti ada temuan atau laporan terjadinya pelanggaran, sebab proses pasca pemungutan suara masih berlangsung,” pungkas Fajeri.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.