Ditolak KPPS Pakai e-KTP, Dua Mahasiswi ULM Terpaksa Golput

0

MAHKAMAH Konstitusi te;ah mengeluarkan putusan membolehkan bagi warga yang memiliki KTP elektronik untuk mengikuti pesta demokrasi. Meski begitu Rian, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengaku sempat ditolak oleh petugas KPPS.

“SAYA tadi sempat ditolak, tapi saya tunjukkan surat pemberitahuan dari Angsana,” kata Rian, mahasiswa rantau asal Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ini saat berada di TPS 01 Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara kepada jejakrekam.com, Rabu (17/04/2019).

Menurut Rian, alasan petugas di TPS sendiri dikarenakan terkendala Peraturan KPU. Sedangkan, dari putusan Mahkamah Konstitusi  bisa menggunakan e-KTP dimulai dari pukul 12.00 siang, jadi menurut saya ada kerancuan,” ucapnya.

BACA : Bintang Film Suara April, Sherina Klasika dan Tarmizi Abka Pesan Jangan Golput

Rian mengaku sempat bersikeras agar petugas KPPS memberikan hak pilihnya. Ia beralasan mempunyai hak memilih dengan menunjukkan surat undangan mencoblos di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu disertai  keputusan Mahkamah Konstitusi bisa nyoblos menggunakan e-KTP. “Lalu saya diberi waktu untuk datang sekitar jam 13.00 Wita untuk mencoblos itu,” ucapnya.

Begitu pula, Yuli Restiani, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat bersama rekannya, Noor Azizah juga mengaku ditolak oleh petugas TPS 04 dan 05 di Jalan Simpang Adhyaksa, dekat tempat tinggal kosnya.

“Sudah datang jam 12.00, dan menunjukkan e-KTP ke petugas TPS, tetapi tetap ditolak,” terang Resti, sapaan akrabnya.

BACA JUGA : Melawan Hoax, Golput, dan Politik Uang

Alasan petugas pun dinilai kurang masuk akal, sebab TPS tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah itu. “Padahal kami sudah setahun lebih indekos di sini,” keluh mereka.

Mereka mengaku menyesal dan terlanjur kecewa dengan sikap petugas TPS setempat. Akhirnya Resti dan Azizah pun kompak memilih golput karena kecewa dengan petugas TPS. “Kami sudah berusaha, tapi kami ditolak dan sangat kecewa,” pungkasnya.

BACA LAGI : Ada Lima Surat Suara Dicoblos, KPU Kalsel Imbau Warga Tak Golput

Sementara itu, pengamat politik FISIP ULM Dr Taufik Arbain mengatakan masyarakat tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berebut mencoblos pada jam 12.00. Sementara beberapa kasus  pengguna e-KTP mencapai 30 persen.

“Jika surat tidak mencukupi maka banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini diasumsikan juga jika pemilih datang mencapai 90 persen dari yang terdaftar DPT. Ternyata, lebih baik pengelolaan DPT Pemilu 2014 lalu,” kritik Taufik Arbaini.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.