Protes Bawaslu Banjarbaru, TKD 01 Mengadu ke Sentra Gakkumdu Kalsel

0

PENERTIBAN baliho Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang terpasang di pagar pembatas wilayah Bandara Syamsudin Noor di sepanjang Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 28, Landasan Ulin, Banjarbaru, diprotes Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Provinsi Kalsel.

TIM hukum TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel, Fazlur Rahman dan Ali Martudlo pun mengadukan Bawaslu Banjarbaru ke Sentra Gakkumdu Kalsel di Kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (12/3/2019).

Fazlur Rahman mengakui informasi yang beredar di tengah publik terkait pencopotan APK memang dipasang TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel di sepanjang Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 28, Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Makanya, kami perlu meluruskan soal mekanisme penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru. Kami protes, karena APK milik kami saja yang ditertibkan, padahal masih banyak APK lain yang tak ditertibkan,” ucap Ketua KNPI Provinsi Kalsel ini.

BACA :  Bantah Bawaslu Banjarbaru, H Supian HK : APK 01 Tidak Dipasang TKD Kalsel

Tindakan diskriminatif Bawaslu Banjarbaru ini dinilai Fazlur Rahman harus segera ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Kalsel. Menurut advokat muda, terlepas apakah pemasangan APK itu menyalahi aturan atau tidak, namun baliho-baliho sudah berada di tempat yang sudah semestinya.

“Kalau dianggap kawasan sepanjang Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 28 itu merupakan tempat terlarang, seharusnya Bawaslu Banjarbaru mengikuti aturan berlaku. Misalkan, memberi teguran atau peringatan secara tertulis berupa rekomendasi kepada TKD 01. Sampai sekarang, kami belum menerima itu,” tegas Fazlur Rahman.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Dia menyesalkan begitu viral di media sosial, baru Bawaslu Banjarbaru bertindak dengan menertibkan baliho 01 dengan semena-mena. Fazlur Rahman pun mengungkapkan masalah tersebut sebenarnya juga telah diketahui Ketua Koalisi Lintas Parpol Pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel, H Supian HK usai mendapat informasi dari para relawan.

“Makanya, kami membawa kasus ini ke Sentra Gakkumdu, melaporkan Bawaslu Banjarbaru. Sebab, ada prosedur penertiban APK yang telah dilanggar Bawaslu Banjarbaru,” tegas Fazlur Rahman.

BACA LAGI :  Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Sementara itu, kuasa hukum TKD 01 Kalsel, Ali Murtadlo berharap agar laporan pihaknya segera ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Kalsel terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Kalsel tersebut.

“Kalau misalkan pemasangan APK itu dianggap salah, paling tidak ada prosedur baku yang dijalankan Bawaslu Banjarbaru dalam penertiban baliho capres-cawapres tersebut, seperti teguran secara lisan maupun tertulis, baik menurunkan alat peraga kampanye itu,” cetus Ali Murtadlo.

Menurut Ali Murtadlo, apa yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru telah melanggar prosedur, sehingga sudah sepatutnya Sentra Gakkumdu Kalsel menindaklanjuti laporan yang dibuat pihaknya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.