Dicaci Maki Keluarga Korban, Sidang Pengeroyokan Faris Dikawal Ketat Aparat

0

CACI maki terhadap tiga terdakwa pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan kematian Faris (35) warga Antasan Kecil Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah mewarnai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (4/2/2019).

SIDANG yang menghadirkan tiga terdakwa yakni Hendra Lukman (34), Hendra Gunawan (26) dan M Taurat (34) ini pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

BACA: Diupah Rp 30 Juta, Dua Pelajar Jadi Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Hal ini dilakukan guna menghidari hal yang tak diinginkan. Untungnya sidang dapat berjalan dengan aman hingga para terdakwa keluar dari ruang persidangan.

Dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum Adi Saputra dari Kejari Banjarmasin menghadirkan menghadirkan Isa kakak dari Alm Faris sebagai saksi.

“Saya tak menyangka mereka tega menganiaya Faris hingga tewas. Padahal, antara adiknya dan para tersangka adalah teman,” ucap Isa dihadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto. Oleh karena itu, dirinya meminta majelis hakim menghukum para terdakwa agar mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Adi Saputra dalam surat dakwaannya menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seorang dan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.