Berkas Dua Tersangka Pidana Pemilu Dikembalikan, Penyidik Diberi Waktu Tiga Hari

0

BERKAS perkara hasil penyidikan Polres Banjarbaru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu atas dua tersangka pidana pemilu dikembalikan Kejari Banjarbaru untuk segera diperbaiki, sebelum masuk tahapan penuntutan di pengadilan.

DALAM dua berkas yang displit, dua tersangka tindak pidana pemilu yakni caleg Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Banjarbaru, Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2, Nurdin, diminta agar dilengkapi penyidik kepolisian.

BACA :  Senin Ini, Kejari Banjarbaru Tentukan Nasib Berkas Caleg Golkar

“Dasar pengembalian dua berkas ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sebelum diajukan ke persidangan atau tahapan penuntutan, maka perlu dipenuhi bukti materil dan formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Semua petunjuk telah kami serahkan ke penyidik Polres Banjarbaru,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Senin (7/1/2019).

Untuk melengkapi berkas perkara itu agar bisa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Budi Mukhlis menyebut pihak penyidik kepolisian diberi waktu tiga hari. Ini mengacu pada aturan penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pemilu seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA : Akhirnya, Lima Pejabat Pemkab Tanah Laut Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

“Jadi dalam tiga hari penyidik harus bisa melengkapi. Kalau tidak, kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena batasan waktu untuk proses pidana pemilu sangat singkat,” pungkas Budi Mukhlis.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang berada di fasilitas pendidikan dilakukan caleg Golkar dan seorang aparatur sipil negara (ASN) tetap diusut sampai tuntas.

Status keduanya berawal sebagai terlapor dinaikkan menjadi tersangka tindak pidana pemilu. Dahtiar mengatkan pengusutan kasus itu ditangani tahap penyidikan langsung Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Kejari Banjarbaru untuk tahapan penuntutan.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.