40 Pasien Sambang Lihum Sembuh, KPU : Bisa Masuk Daftar Pemilih Tambahan

0

ADANYA 40 dari 97 pasien yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, dinyatakan telah sembuh dan bisa dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2019, segera ditindaklanjuti KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

KETUA KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah memastikan akan segera berkoordinasi dengan RSJD Sambang Lihum, guna memastikan nama dan alamat pasien yang dinyatakan telah sembuh.

“Informasinya, ada 40 dari 97 pasien sudah sembuh dan mampu menyalurkan hak suara pada Pemilu 2019. Kami akan segera mengecek di daftar pemilih yang ditetapkan guna memastikan nama-nama pasien yang sudah sembuh itu,” kata Edy Ariansyah kepada wartawan di Sekretariat KPU Kalsel, Banjarmasin, Rabu (26/12/2018).

Mantan Ketua Panwaslu Banjar ini mengatakan jika ternyata nama pasien sudah terdata, maka tak perlu diverifikasi ulang. “Kami juga akan mengecek data nama, alamat lengkap dan elemen identitas lainnya. Termasuk, apakah sudah melakukan perekaman data kependudukan di e-KTP,” ucap Edy.

Sebaliknya, papar dia, misalkan pasien pengidap penyakit kejiwaan telah sembuh tak terekam datanya, berkoordinasi dengan Disdukcapil tempat domisilinya.

“Kalau sudah ada data, seharusnya sudah bisa mendapatkan e-KTP. Atas dasar ini, mereka bisa dimasukkan ke daftar pemilih tambahan,”  ucap Edy.

BACA :  KPU Banjarmasin Pastikan Tak Ada Pengidap Kejiwaan Masuk DPT

Menurut dia, dengan berkoordinasi dengan pihak RSJD Sambang Lihum, bisa diketahui nama lengkap berikut nomor induk kependudukan (NIK), guna kepastiannya bisa masuk ke daftar pemilih tambahan.

“Kami juga akan mengecek ke Sidalih KPU. Kalau misalnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, jelas diakomodir dalam daftar pemilih tambahan,” cetusnya.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah

Apakah nantinya pada hari pemungutan suara Rabu, 17 April 2019 nanti didirikan tempat pemungutan suara (TPS) tersendiri di RSJD Sambang Lihum? Edy menjawab akan melihat sesuai dengan kondisinya, jika misalkan memungkinkan dibentuk TPS, bisa segera diwujudkan di lokasi tersebut.

“Beda, jika pada hari pemungutan suara, yang bersangkutan sudah tak dirawat lagi dan kembali ke rumah, maka kami tak akan mendirikan TPS di sana,” imbuh Edy.

BACA JUGA :  85 Pengidap Gangguan Kejiwaan di Balangan Termasuk DPT Pemilu 2019

Merujuk surat dari pengelola RSJD Sambang Lihum, Edy menyebut perawatan pasien gangguan kejiwaan bisa berlangsung selama 40 hari, hingga paling kurang 30 hari.

Nah, beber Edy, jika dihitung saat ini langsung ditetapkan sebagai TPS, maka KPU akan mengalami kesulitan. Ini mengingat masih panjangnya waktu hingga pada hari pemungutan suara.

“Sehingga cakupan lebih dari 30 hari perawatan bisa tidak tercapai apabila ditentukan penetapan TPS-nya,” ujarnya.

Edy menegaskan hal paling penting dilakukan adalah berkoordinasi terlebih dahulu untuk mengetahui nama semua pasien yang memenuhi sebagai pemilih. Kemudian dicek dan dipastikan sudah terdaftar dalam di DPT atau belum. “Jika belum terdaftar, tentu tetap kita akan akomodir dalam daftar pemilih tambahan,” ucapnya.

Dijelaskan Edy, terkait teknis layanan dalam pemberian suara pada 17 April 2019, hingga detik ini KPU Kalsel masih menunggu proses Peraturan KPU terkait dengan pemungutan perhitungan suara yang belum disepakati secara utuh oleh DPR RI dan Pemerintah.

BACA LAGI :  Sebaiknya Penderita Gangguan Kejiwaan yang Sudah Sembuh Boleh Memilih

“Jadi, masih ada pasal terkait dengan pemberian hak pilih bagi yang tidak memilih. Itu belum clear. Nah, setelah Peraturan KPU diundangkan, maka kita bisa bertindak sebagaimana ketentuan dalam aturan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wakil Direktur Pelayanan RSJ Sambang Lihum Iswantoro menyatakan, sekitar 40 dari 97 pasien dinilainya sudah sembuh dan mampu menyalurkan suaranya pada pemilu 2019 mendatang.

“Nah, untuk memastikan kesehatan dan kelayakannya, bisa dilakukan pemeriksaan psikolgi ulang,” ucap Iswantoro.

Meski dipastikan sembuh, Iswantoro menyatakan hingga kini KPU Kabupaten Banjar maupun KPU Kalsel belum sama sekali melakukan pendataan. “Iya, saat ini belum ada,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.