85 Pengidap Gangguan Kejiwaan di Balangan Termasuk DPT Pemilu 2019

0

SEBANYAK 85 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Balangan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

ADA 85 penderita gangguan kejiwaan yang masuk dalam kategori difabel tuna grahita dan masuk dalam DPT Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Balangan Sarpani.

Jumlah itu, lanjutnya, termasuk bagian dari daftar pemilih disabilitas yang berjumlah total 530 pemilih.

Dimana, ungkapnya, terdiri dari penyandang difabel tuna daksa sebanyak 130 orang, tuna netra 101 orang, tuna rungu 97 orang, tuna grahita 85 orang, dan difabel lainnya sebanyak 117 orang.

Ia mengatakan, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, semua orang yang memiliki kartu identitas, termasuk penyandang gangguan mental harus dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA : Tergantung Tingkatan, Penderita Gangguan Kejiwaan Bisa Dimasukkan Dalam DPT Pemilu

Namun, katanya, bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT. Jika sampai hari pencoblosan penderita gangguan jiwa yang masuk DPT itu tidak mendapat surat keterangan dokter jiwa, maka dipastikan orang tersebut memiliki hak pilih.

“Namun, sampai sekarang kita belum menerima teknis cara pencoblosan terkait panyandang difabel tuna grahita ini,” bebernya.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Balangan Wawan Gunawan menyatakan, pihaknya mendukung terwujud hak pilih, termasuk kaum difabel, tak terkecuali bagi tuna grahita.

Selain itu, pihaknya terus berupaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu termasuk bagi penyandang tuna grahita.

“Panwaslu menjamin setiap warga negara bisa menjalankan hak pilihnya sesuai aturan, termasuk penyandang tuna grahita. Kami menjamin Pemilu berjalan sesuai aturan serta menindak segala kecurangan yang terjadi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.