Hanya Lima Gudang Berizin di Banjarmasin, Alih Fungsi Ruko Bakal Disanksi

0

ALIH fungsi rumah toko (ruko) menjadi pergudangan jadi bidikan Pemkot Banjarmasin untuk diatur melalui payung hukum. Rancangan peraturan daerah (raperda) pergudangan yang merupakan hak inisiatif DPRD Banjarmasin kini hampir rampung, tinggal menunggu hasil konsultasi dari Pemprov Kalsel.

KEPALA Bidang Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefry Fransyah  mengakui raperda pergudangan yang digodok dewan, nyaris serupa dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan perubahan Permendag Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pergudangan.

“Perbedaan mendasar dengan raperda pergudangan dengan Permendag Nomor 90/2014 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2016 adalah terletak pada mengatur luasan gudang di atas 100 meter persegi,” papar Jefry Fansyah kepada wartawan di DPRD Banjarmasin, Kamis (25/10/2018).

Menurut dia, apabila ada gudang dengan luasan di bawah 100 meter persegi, tentu tidak tercover dalam Permendag, sehingga di ruang kosong ini kehadiran raperda pergudangan dibutuhkan.

“Raperda pergudangan nanti ketika telah disahkan menjadi perda akan mengatur gudang di bawah 100 meter persegi,” ucap Jefri Fransyah.

Ia menjelaskan sementara ini, hanya ada lima gudang di Banjarmasin yang memiliki tanda daftar gudang (TDG). Kelima gudang itu tetap berlaku, meskipun raperda pergudangan akan diketuk palu dan segera berlaku.

“ Ketika daftar ulang per lima tahun sekali, si empu gudang tidak dikenakan syarat yang berbeda dengan pengajuan pergudangan yang baru. Ambil contoh pengajuan gudang yang baru harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru. Nah, ketika sudah berdiri, tentu tidak bisa disamaratakan karena sudah existing,” papar Jefri Fransyah.

Ketika disinggung bangunan yang digunakan untuk pergudangan berada dalam kawasan pemukiman, Jefrie menjawab raperda pergudangan tidak berwewenang memutuskan boleh atau tidaknya sebuah gudang dalam kota. Hal ini karena  sudah ada diatur dalam penentuan tata ruang.

“Oleh karena itu, dalam raperda ini hanya menyebutkan gudang dapat dibangun, jika sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata wilayah kota,” katanya.

Ia menuturkan hanya ada lima gudang yang memiliki TDG. Menurut dia, selain kelima gudang yang telah memiliki TDG,  bisa dikenakan sanksi karena tidak berizin.

“Raperda  baru bisa disahkan menunggu proses fasilitasi dari Pemprov Kalsel. Andai sudah dikeluarkan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, maka dapat diparipurnakan, sehingga perda ini bisa diterapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pergudangan DPRD Banjarmasin, Abdul Muis mengungkapkan saat ini banyak para pemilik atau pengusaha saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko, justru dijadikan gudang, bukan untuk wadah perdagangan.

“Dengan adanya raperda pergudangan ini akan mengatur masalah IMB. Dalam produk hukum akan diatur kriteria suatu bangunan yang bisa dikategorikan gudang, baik dari segi ukuran maupun daya tampungnya,” pungkas legislator PAN ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.