Anang Rosadi : Seharusnya DPRD Banjarmasin yang Menggugat Data Aset, Bukan Kami!

0

KOMISI Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan dalam amar putusannya memerintahkan Pemkot Banjarmasin membuka informasi data aset yang dikelola serta diserahkan kepada pihak ketiga kepada publik, terutama Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy selaku pemohon.

MELALUI amar putusan majelis komisioner KIP Kalsel, Pemkot Banjarmasin diperintahkan membuka data aset lahan SPBU Jalan Jafri Zamzam, status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari.

Data aset lain yang dibuka adalah Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6,  Hotel Nasa berstatus HGB di atas HPL, Pasar Sentra Antasari, aset-aset yang diserahkan developer atau pengembang, fasilitas parkir di Metro City Banjarmasin, jumlah inventarisasi aset plus pendapatan asli daerah (PAD) dari poin perjanjian kerjasama aset.

Anang Rosadi Adenansi selaku penggugat mengaku menunggu batas waktu 14 hari usai putusan dibacakan majelis komisioner KIP Kalsel untuk ditaati Pemkot Banjarmasin.

Amar putusan sidang ajudikasi dibacakan majelis komisioner KIP Kalsel di Ruang Rapat Radio Dakwah Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Kamis (18/10/2018).

Menurut Anang Rosadi, ketika Pemkot Banjarmasin ingin menata Pasar Ujung Murung, tentu aset yang ada di Mitra Plaza bisa digunakan untuk menampung para pedagang. “Jadi, para pedagang bisa dipindahkan ke Mitra Plaza. Seharusnya pemerintah kota itu mampu,” kata Anang Rosadi.

Dia menyebut saat ini Pemkot Banjarmasin mampu membangun trotoar hingga mengeluarkan dana puluhan miliar, bangun air mancur di Taman Kamboja sampai Rp 7 miliar, beli mobil penyapu jalanan seharga Rp 7 miliar. “Apalagi hanya untuk bangun rumah sakit yang menelan dana ratusan miliar. Mengapa menata Pasar Ujung Murung tidak mampu?” cecar Anang Rosadi.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini sembari berseloroh jangan gara-gara merasa tak mampu, semua aset daerah justru diserahkan ke pihak ketiga untuk dikerjasamakan. “Itulah yang kami tuntut. Kami ingin masyarakat itu memiliki asetnya dan digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat. Itu yang kami inginkan dari gugatan ini,” katanya.

Anang Rosadi juga mengeritisi Pemkot Banjarmasin, seperti parkir Metro City itu justru memungut di atas yang hal yang dilarang. “Seharusnya, dengan moto Baiman, pemerintah kota tentunya tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” cetusnya.

Bagi putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini, apa yang diminta dirinya bersama Rakhmat Nopliardy kepada Pemkot Banjarmasin untuk membuka mata masyarakat. “Ya, seharusnya menuntut hak masyarakat yang semestinya diwakili anggota DPRD Kota Banjarmasin, ya bukan kami. Tapi karena DPRD belum mau bersusah-susah, maka kami yang melakukan gugatan,” sindirnya.

Senada itu, Rakhmat Nopliardy mengaku bersyukur dengan pengajuan terkait data aset ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diputuskan Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel dalam sidang ajudikasi, Tamliha Harun. “Jadi, Pemkot Banjarmasin diberi waktu 14 hari untuk menyediakan data aset yang kami minta,” kata dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini.

Ia menegaskan apabila dalam 14 hari Pemkot Banjarmasin tidak menyediakan data aset yang diminta sesuai dengan keputusan. Maka, berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP Kalsel ini bersifat inkracht, bisa diajukan ke PTUN Banjarmasin.

“Selanjutnya, kalau itu informasi yang kami sesuai keputusan hari ini tidak diberikan pemerintah kota, kami akan ajukan ke PTUN Banjarmasin,” kata Rakhmat.

Penegasan serupa juga disuarakan Ketua KIP Kalsel, Samsul Rani. Dia mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin menyerahkan data aset yang diminta pemohon dalam waktu 14 hari. “Kalau misalkan tidak cukup waktu, bisa meminta waktu kepada pemohon dan dimediasi KIP. Jika tidak, maka pengadilan yang akan mengeksekusinya,” tandas dosen Fakultas Dakwah UIN Antasari Banjarmasin ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.